PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
- MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
- VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
- PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil putusan selanya mengatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk pengangkatan Hakim Suhartoyo selaku hakim MK baru ditunda.
Lantas bagaimana sebenarnya?
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Anwar telah teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. dengan pihak tergugat Ketua MK, Suhartoyo. Gugatan tersebut telah teregister pada 24 November 2023.
Dalam pokok gugatan Anwar, menyatakan keputusan MK hakim Suhartoyo selaku ketua MK baru tidak sah. Keputusan itu pun diminta olehnya untuk dicabut.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," kutip seperti dalam laman SIPP, Kamis (15/2).
Selain itu, Anwar juga meminta agar posisinya sebagai ketua MK dikembalikan sekaligus membersihkan nama baiknya.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," ucapnya.
Dalma perjalanan perjalan perkaranya, gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu diintervensi oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana melalui Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demoktrasi Indonesia (TPDI) juga pihak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sidang tersebut telah berlangsung hingga 31 Januari 2024 lalu yang telah masuk dalam tahap putusan sela.
Hasilnya, putusan sela itu menyatakan permohonan intervensi oleh Denny dinyatakan ditolak oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
Sementara untuk perkara gugatan Anwar sendiri masih berlanjut dengan petitumnya meminta Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dikabulkan.
Sementara itu, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan tidak benar bahwa putusan sela Anwar Usman di PTUN yang dikabulkan itu tidak benar.
Dia menyebut putusan sela yang dimuat di SIPP PTUN hanyalah data umum oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Adapun sidang gugatan tersebut akan kembali di gelar pekan depan.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Feb nanti sidang lagi," tegas Fajar.