PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis, SBY akan banding
Meski PTUN membatalkan Keppres, Patrialis masih menjadi Hakim Konstitusi.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengaku sudah berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mengupayakan banding terhadap Keppres yang dibatalkan PTUN. Selain SBY, ia juga menanyakan pembatalan Keppres ini kepada Menkum HAM, Amir Syamsuddin.
"Saya sudah mengikuti keputusan PTUN, saya sudah konsultasi juga dengan Presiden dan Menkum HAM, akan dipersiapkan upaya banding. Nah upaya hukumnya masih berjalan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (24/12).
Djoko heran dengan pembatalan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Sebab, hanya mereka berdua yang dituntut.
"Logika saya begini, kenapa yang dituntut hanya Pak Patrialis dan Ibu Maria, kenapa yang lain tidak, kan begitu. Kan dulu prosesnya sama. Dari ketiga lembaga," ujarnya.
Namun, Djoko menegaskan bahwa status Patrialis masih sah menjadi hakim konstitusi. Lantaran, keputusan PTUN masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ya masih. Saya bukan ahli hukum, tapi saya berkonsultasi dengan Menteri hukum dan HAM, kekuatan hukum tetap itu kalau sudah incraht. Padahal ada upaya banding, ada upaya hak asasi, itu yang ditempuh," katanya.
Seperti diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang.