PTUN menangkan gugatan warga Pati soal pabrik semen
Bupati Pati Haryanto, harus mencabut SK izin proses penambangan semen yang dilakukan PT. SMS di Kawasan Karst Kendeng.
Setelah lebih dari tujuh jam menggelar sidang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah memutuskan memenangkan gugatan warga Pati, Jawa Tengah terkait rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS).
Dalam persidangan, majelis hakim meyakini proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT SMS melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat, izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030.
-
Apa itu Patung Perawan Sunti? Mengutip laman disbudpar.cirebonkota.go.id, Senin (4/12), patung itu diketahui bernama Perawan Sunti. Dahulu keberadaannya terletak di depan salah satu pintu gua, dan kini dipindahkan agar lebih aman.Patung Perawan Sunti menyerupai sosok perempuan yang tengah duduk setengah bersila, dengan warna abu-abu bercampur putih.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Mengapa PLTU Batang dibangun? Pembangunan PLTU Batang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa dan merupakan bagian dari program penyediaan listrik 35.000 MW.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Bagaimana Pertamina membantu siswa untuk peduli lingkungan? Melalui program ini banyak kegiatan untuk mendukung generasi muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan, mulai dari penanaman pohon, pemanfaatan sampah menjadi barang yang bernilai jual dan juga pembelajaran pemanfaatan energi bersih untuk inovasi lingkungan di sekolah.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
"Mengabulkan semua gugatan penggugat (warga Pati). Membatalkan SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS," tegas Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo Adhi membacakan amar putusannya Selasa (17/11) petang tadi di Ruang Utama Sidang PTUN Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Majelis hakim juga meminta tergugat, dalam hal ini Bupati Pati Haryanto, mencabut SK terkait izin proses penambangan semen yang dilakukan PT. SMS di Kawasan Karst Kendeng, Pati, Jawa Tengah.
"Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat dan tergugat intervensi dengan biaya perkara sebesar Rp 300.000," tambahnya.
Keputusan majelis hakim disambut haru dan gembira ratusan warga yang memadati ruang sidang. Sambil berpelukan, mereka melampiaskan kegembiraanya. Mereka mengaku tidak sia-sia memperjuangkan ini dengan aksi berjalan kaki sejauh 69 km dari Pati menuju Semarang.
"Matur sembah nuwun ya Allah! Mboten sio-sio kulo rong dino rong wengi mlampah ya Allah (Terima kasih Ya Tuhan, tidak sia-sia saya dua hari dua malam jalan kaki Ya Allah!" teriak beberapa ibu-ibu sambil menangis terisak dan memeluk ibu-ibu yang lain.
Warga yang berada di luar gedung PTUN juga langsung menyambut gembira kabar tersebut. "Hore! Kita menang! Kita menang!" teriak warga yang berlari dari dalam ruang sidang menuju ke pintu gerbang Gedung PTUN Kota Semarang.
Baca juga:
Tolak pabrik semen, ratusan warga Pati jalan kaki sejauh 69 km
Putusan sengketa pembangunan pabrik semen,warga padati PTUN Semarang
Ganjar mengaku di-bully warga jelang putusan sengketa pabrik semen
Tuding putusan hakim tidak cermat, PT SMS bakal ajukan banding