PTUN Tunda Putusan Menkum HAM, Agung dilarang klaim DPP Golkar
Kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah menetapkan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, yang sebelumnya telah mengesahkan kepengurusan DPP Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.
"Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril, Rabu (1/4).
Yusril menjelaskan, Majelis Hakim juga telah melarang Menkumham untuk membuat SK-SK lain, yang merupakan tindak lanjut atas SK yang ditunda pelaksanaannya tersebut, dan menegaskan jika putusan pengadilan adalah hukum di mana semua pihak wajib menaatinya.
Dengan putusan penundaan itu, lanjut Yusril, kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR.
"Kepengurusan DPP Golkar yang sah, mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009, yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung, yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret, sampai adanya putusan penundaan hari ini, 1 April 2015," pungkasnya.
Yusril juga menambahkan, putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara, yang meminta agar PN Jakarta Utara memerintahkan Agung Laksono cs, mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.
Baca juga:
PTUN tunda SK Menkum HAM soal Golkar, pemerintah takkan intervensi
Fadli Zon sebut putusan PTUN legitimasi kubu Ical di fraksi Golkar
Kubu Ical siap pasang badan jika hakim PTUN diancam loyalis Agung
PTUN tunda SK Menkum HAM, Yusril usir Agung cs dari DPP Golkar
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Mengapa PLTU Batang dibangun? Pembangunan PLTU Batang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa dan merupakan bagian dari program penyediaan listrik 35.000 MW.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang membangun PLTU Batang? PLTU Batang merupakan proyek dengan pola Kerjasama Pemerintah Swasta skala besar pertama dengan nilai investasi lebih dari USD 4 miliar.