Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Pihak kepolisian bandara Soekarno Hatta sepanjang September–Oktober 2024 telah menggagalkan pengiriman 22 calon pekerja migran illegal. Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Ketua Pimpinan Pusat LBH GP Ansor H. Dendy Zuhairil Finsa menilai pengiriman calon pekerja migran illegal merupakan pelanggaran hukum yang merupakan tindak pidana sebagaimana di atur dalam UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Menteri P2MI Bentuk Tim Reaksi Cepat Berantas Sindikat Pekerja Migran Ilegal
- Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
- Pekerja Migran asal Garut Diduga jadi Korban Penyiksaan Penyalur dan Majikan di Irak, Pipi dan Telinga Lebam
- Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar
"Yang mana dalam Pasal 68 disebutkan Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e. Bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar," kata Dendy di Jakarta, Selasa (22/10).
Ia mengatakan dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pasal 4 ditegaskan bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Meskipun dengan adanya ancaman sanksi pidana tersebut di atas, namun sampai hari ini masih banyak pelanggaran atau tindakan pengiriman calon pekerja migran illegal," tuturnya.
Atas hal ini LBH GP Ansor memandang perlunya untuk dilakukan perlindungan terhadap calon pekerja migran secara Komprehensif.
Perlindungan tersebut yakni harus memperkuat aturan-aturan hukum yang masih terdapat kelemahan. Selain itu perlunya juga dilakukan perlindungan terhadap pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja.
LBH GP Ansor berpandangan bahwa perlindungan sebelum bekerja yakni berkaitan dengan perlindungan administratif mulai dari keabsahan dokumen kerja, peningkatan kualitas pekerja dan jaminan sosial.
Selanjutnya pada saat selama bekerja yakni pengawasan terhadap kondisi pekerja, memfasilitasi realisasi hak pekerja, dan menyelesaikan kasus jika terjadi kasus terhadap pekerja. Sedangkan ketika sesudah bekerja, yakni melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemulangan, serta pengobatan apabila ada yang sakit dan memperjelas hak nya jika belum dipenuhi.
Dalam hal tersebut, LBH GP Ansor selaku lembaga yang mempunyai sumber daya yang menjangkau ke seluruh pelosok nusantara dan akan membentuk LBH GP Ansor di luar negeri setidaknya ada 8 negara, berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara tanpa membeda-bedakan suku, agama dan ras.
Tentunya sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan pendidikan dan pelatihan hukum serta hak-hak pekerja kepada calon pekerja migran. Sehingga harapannya dengan adanya pemahaman hukum dan hak atas pekerja, hal ini bisa meminimalisir tindakan-tindakan yang merugikan terhadap pekerja migran, serta untuk tidak memilih menjadi pekerja migran illegal.
Selain tindakan-tindakan Pendidikan dan pengawasan terhadap calon pekerja migran. Perlu juga dilakukan pengawasan secara intensif dan berkala terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Pengawasan tersebut sedianya dilakukan mulai dari perekrutan, pemberangkatan dan penempatan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan P3MI dan perusahaan penerima mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, peraturan mengenai upah, jam kerja, dan perlindungan terhadap pekerja.