Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Saudara Terjerat Pemalsuan Ditangguhkan
Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan.
Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Saudara Terjerat Pemalsuan Ditangguhkan
Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH. ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
- Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Diusut: Tak Etis
- Kecam Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, DPR: Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik
- Ayah Korban Pemerkosaan Ngaku Diminta Ongkos oleh Polisi untuk Menangkap Pelaku
- Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya.
merdeka.com
Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur. Bukan hanya itu, mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. "Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi.
Kemudian, Dedi menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. "Terlapor utama bisa ditangguhkan. Lalu, ARH (rekan kami) yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya," ucapnya.Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan. "Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedatangan penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. "Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ucap Hadi.
Hadi juga mengucapkan puluhan TNI yang datang ke kantor polisi merupakan hal biasa. "Kami TNI-Polri solid. Setiap hal selalu dikoordinasi dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian, menyesali terkait langkah dari Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI untuk mendatangi Kompol Fathir. "Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid serta berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian," pungkasnya.