Puluhan Truk Pengangkut Material PIK 2 Nekat Terobos Jalan di Luar Jam Operasional
Pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba.
Puluhan truk tambang pengangkut material proyek strategis nasional (PSN) di Tangerang cuek melanggar Peraturan Bupati dan Walikota Tangerang, terkait jam operasional truk sumbu 3 di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.
Dari pemantauan petugas gabungan di 8 pos pantau selama 3 hari yakni tanggal 14,15,16 November 2024 pasca larangan penuh operasional truk didapati puluhan pengemudi truk disanksi putar balik, 21 truk ditilang dan satu pengemudi positif narkoba.
- Mobil Pensiunan Komjen Polri Nyangkut saat Off Road, Terpaksa Jalan Kaki Gendong Cucu Nyaris Terpeleset
- Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
- Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
- Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku 8 pos pantau yang dijaga petugas gabungan dijaga oleh unsur Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang yang bekerja 24 jam dalam dua shift.
"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Minggu, (17/11).
Sebelumnya berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.
"Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba," terang Kapolres.
Zain mengungkapkan bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.
"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, delapan pos pantau tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.
Aseh (32) warga Tangerang mengungkapkan jika dirinya masih kerap menyaksikan truk-truk tambang hilir mudik di area dekat tempat tinggalnya di kawasan Karawaci pada siang hari.
“Kayanya mereka cuek saja lewat sini, malah beriringan beberapa truk. Kalau petugasnya bener-bener tegas ada yang diputar balik, kalau petugasnya hilang nanti lewat lagi santai saja mereka (sopir),” katanya.