Pungli biaya sertifikat tanah, Kades di Boyolali & 2 orang ditangkap
Kasus pungli ini terbongkar saat petugas Subdit Tipikor Polda Jateng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jateng.
Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap tiga pelaku pungutan liar (Pungli), Program Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Senin (10/7). Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 17,2 juta.
Ketiga orang yang ditangkap adalah Ketua Panitia M Heru Prasetya, Kades Wonosegoro dan Bendahara Prona. Kasus pungli ini terbongkar saat petugas Subdit Tipikor Polda Jateng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jateng.
"Kita mendapati sebanyak tiga orang warga Wonosegoro sedang ke kantor Balai Desa Wonosegoro guna membayar biaya Prona antara Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta. Progam ini kan gratis," kata Direskrimsum Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/7).
Lukas menjelaskan modus operandi pungli, panitia Prona Kelurahan Wonosegoro ini membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) tentang biaya operasional pembuatan sertifikat pemukiman Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
"Untuk lahan pekarangan atau sawah dipatok harga senilai Rp 600 ribu dan lahan pemukiman sebesar Rp 750 ribu. Kemudian disosialisaikan kepada peserta Prona melalui pertemuan RT. Selanjutnya Peserta Prona jika ingin mengikuti program, peserta wajib membayar uang muka 50 persen, dan jika telah selesai wajib melunasi pembayaran," jelas Lukas.
Lukas menyatakan, pada saat penyerahan sertifikat di hadapan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Boyolali, sebelum berangkat peserta Prona diperintahkan Heru Prasetyo jika nanti ditanya oleh Presiden agar mengatakan bahwa program ini gratis.
"Karena sebagian belum melunasi pembayaran, Ketua panitia Prona mengirim surat panggilan kepada peserta Prona yang isinya jika pemohon tidak membayar atau melunasi biaya yang telah ditentukan maka panitia akan menarik kembali sertifikat atau akan dilakukan pemblokiran," kata Lukas.
Selain menangkap tiga orang dan menyita uang tunai, polisi juga mengamankan 33 sertifikat tanah yang belum diambil, materai Rp 6 ribu sebanyak 64 lembar, beberapa buku catatan keuangan proyek Prona serta Surat panggilan (harus membayar) dari Desa Wonosegoro.
"Sementara ada sebanyak tujuh orang yang kita periksa. Sampai saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," pungkas Lukas.