Pungli jual beli tanah, pejabat desa di Sidoarjo kena OTT
Pungli jual beli tanah, pejabat desa di Sidoarjo kena OTT. PNS diketahui bernama Raden Prayudi Santoso yang baru menjabat sebulan sebagai Pjs desa, melakukan pungutan liar pada warganya. Akibatnya, terkena operasi tangkap tangan, waktu baru menerima uang pungutan liar, sebesar Rp 10 juta.
Polisi dari Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo yang kini sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pasalnya, PNS diketahui bernama Raden Prayudi Santoso yang baru menjabat sebulan sebagai Pjs desa, melakukan pungutan liar pada warganya. Akibatnya, terkena operasi tangkap tangan, waktu baru menerima uang pungutan liar, sebesar Rp 10 juta.
Korbannya, Suraswati (45), warga Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo yang merupakan pembeli tanah seluas 130 m2 di lokasi setempat. "Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, tersangka saat ini juga sudah kami tahan," terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana, Jumat (17/3).
Pungutan liar dilakukan tersangka Raden Prayudi Santoso, Kamis (16/3) siang kemarin itu, ingin mengambil keuntungan lebih besar dan berjanji bisa memuluskan dalam pengurusan surat jual beli tanah.
Dengan catatan, harus menyerahkan uang, sebagai pelicin, memperlancar. Uang pungutan liar atau sebagai pelicin, tersangka berdalih untuk pembangunan dan pelayanan di desa.
"Tersangka itu selalu mencari keuntungan dengan mengambil 5 persen. Padahal tidak ada aturan atau pedoman yang menyatakan memberikan uang untuk pengajuan atau pembuatan atau penerbitan surat jual beli tanah," ucap dia.
Dari penangkapan tersangka, posisi mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 10 juta, satu lembar kwitansi pembelian tanah seluas 130 m2 senilai Rp 250 juta dari transaksi pada tanggal 8 Maret 2017 lalu.
"Barang bukti kami amankan, para saksi juga kami periksa," pungkasnya.