Pungli pengurusan sertifikat tanah, Camat Manisrenggo jadi tersangka
Pungli pengurusan sertifikat tanah, Camat Manisrenggo jadi tersangka. Camat Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Hadi Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pelayanan pengurusan sertifikat tanah. Warga diminta uang Rp 300 ribu untuk mengurus sertifikat.
Camat Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Hadi Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pelayanan pengurusan sertifikat tanah. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Klaten menduga, Hadi Purnomo menarik pungli kepada setiap warga yang sedang mengurus sertifikat tanah sebesar Rp 300 ribu.
Ketua Satgas Saber pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto mengakui telah melakukan OTT operasi tangkap tangan saat menggeledah kantor yang bersangkutan.
"Jadi Senin tanggal 24 April itu ada laporan warga kepada pak Kapolres. Karena nomor Saber Pungli dari Pemkab kan belum ada. Kemudian tim kita pada hari Kamis langsung lidik ke lokasi," ujar Hari Susanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (2/5).
Saat lidik, kata Hari, petugas mendapati seorang warga yang sedang mengurus kehilangan sertifikat tanah. Kepada petugas, warga tersebut mengaku diminta uang Rp 300 ribu. Namun warga tersebut mengaku tak mengetahui, uang sebesar tersebut digunakan untuk apa.
Setelah itu, tim saber pungli, langsung masuk ke ruangan camat. Setelah minta izin camat, tim membuka laci meja kerja camat dan menemukan sebuah amplop berisi uang Rp 300 ribu. Selain amplop, tim saber juga menemukan buku register pengurusan sertifikat.
"Setelah kita periksa, dari tahun 2016 dia bertugas hingga sekarang sudah ada 144 warga yang mengurus sertifikat," jelasnya.
Berdasarkan catatan di buku tersebut, jelas Hari, 144 warga yang mengurus sertifikat dikenakan dana tambahan yang sama. Namun pihaknya masih akan mendalami lagi kasus tersebut.
"Kita akan dalami dulu, apakah semua 144 warga ini dikenai biaya tambahan, pukul rata Rp 300 ribu atau hanya yang tertangkap tangan saja," jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Klaten itu menambahkan, camat Manisrenggo yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka akhir pekan lalu. Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Sebelumnya, Camat Manisrenggo Purnomo Hadi membantah dirinya terkena OTT tim Saber Pungli. Dia mengaku dipanggil ke Mapolres Klaten untuk dimintai keterangan terkait layanan pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo.
"Saya hanya diklarifikasi dan sudah saya jelaskan," jelasnya.