Pungli perizinan, kepala dinas di Padang Lawas terciduk OTT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Asreh Hasibuan, masuk bui. Dia tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang diajukan oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Asreh Hasibuan, masuk bui. Dia tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang diajukan oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).
"Tersangka (Asreh Hasibuan) kita amankan dalam OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangun Raya, Sibuhuan, Padang Lawas, Sumut, Senin (28/5) sore," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Rabu (30/5).
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kenapa Tari Sining terancam punah? Sayangnya, seiring berjalan zaman yang semakin modern, Tari Sining sudah semakin menghilang dan memudar keberadaannya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 50 juta. "Uang sebesar Rp 50 juta itu merupakan panjar penerbitan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) dari sebesar Rp 250 juta yang diminta oleh tersangka," sambung Toga.
OTT itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan Asreh meminta sejumlah uang dalam permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Duta Varia Pertiwi. Dia menuntut Rp 250 juta kepada Ely Irwan Harahap, kuasa PT Duta Varia Pertiwi dalam pengurusan IUP-B itu.
Ely menawar biaya pengurusan menjadi Rp 150 juta. Namun, Asreh bergeming; tetap bertahan pada angka Rp 250 juta.
Dia pun meminta pembayaran pertama Rp 50 juta. Sisanya ditransfer melalui rekening.
Uang panjar itu sebelumnya dipindahkan sopir dari mobil Ely ke mobil dinas Arseh di parkiran Hotel Marwah sekitar pukul 14.00 WIB. Uang dibungkus plastik hijau itu diletakkan di atas tumpukan berkas pada jok depan sebelah kiri Toyota Rush hitam dengan pelat merah BB 1064 KK.
Selanjutnya Arseh membuka bungkusan plastik itu dan mengambil uang Rp 5 juta. Sisanya Rp 45 juta dipindahkan dari jok depan ke jok belakang dengan ditutupi bantal bermotif bunga-bunga.
Sekira pukul 15.00 Wib setelah memindahkan uang, Arseh mengemudikan mobilnya hendak meninggalkan pekarangan Hotel Al-Marwah. Saat itulah dia ditangkap tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Petugas juga menyita Rp 50 juta dan dokumen lain dari dalam mobil dinas Arseh, seperti surat permohonan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi di Desa Ujung Batu, Sosa, Padang Lawas, Nomor: 006/DVP/III/ 18 tanggal 06 Maret 2018. Turut diamankan satu bantal motif bunga-bunga, plastik hijau, serta 3 unit HP milik Arseh dan 2 unit HP milik Ely Harahap.
Polisi masih memeriksa Asreh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga memintai keterangan Ely dan dua bawahan Asreh yang masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Asreh dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sebut Toga.
Baca juga:
Petugas selidiki pungli senilai Rp 450 juta atas rekrutmen CPNS di Kemenag Solo
Seorang ASN Dinas Pariwisata tepergok pungli di tempat wisata
Tersangka pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo tak ditahan
Pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo jadi tersangka
Polda Sumsel sebar anggota di jalur mudik rawan pungli