Pungli tes kesehatan 314 CPNS, 3 pegawai RSUD Gunung Tua diamankan
Pungli tes kesehatan 314 CPNS, 3 pegawai RSUD Gunung Tua diamankan. Tiga pegawai RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara, diamankan tim dari Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Mereka digelandang ke kantor polisi karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 314 CPNS.
Tiga pegawai RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara, diamankan tim dari Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Mereka digelandang ke kantor polisi karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 314 CPNS.
Berdasarkan informasi dihimpun, tiga orang yang diamankan masing-masing: RH, Pembantu Bendahara Penerimaan RSUD Gunung Tua; MHS, staf RSUD Gunung Tua; dan PNH, honorer RSUD Gunung Tua.
Ketiga orang yang diamankan ditengarai telah melakukan pungli terhadap 314 orang CPNS yang diangkat 2017 saat mereka mengurus surat keterangan dokter di RSUD Gunung Tua. Pengurusan dokumen itu dilaksanakan 3 hari, yaitu 3-5 Maret 2017.
"Mereka diamankan di RSUD Gunung Tua pada Minggu (5/3) dengan barang bukti Rp 126.750.000 dan kwitansi pembayaran," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (6/3).
Penangkapan ketiga pegawai RSUD Gunung Tua itu, berawal dari informasi yang diterima tim Satreskrim Polres Tapsel mengenai adanya tes kesehatan dan narkoba terhadap 314 CPNS Kabupaten Padang Lawas Utara di RSUD Gunung Tua. Diinformasikan pula uang yang diminta kepada para CPNS tidak sesuai dengan ketentuan.
Tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan pada Jumat (3/3) dan Sabtu (4/3). Mereka menduga telah terjadi pungutan liar pada tes kesehatan itu. Keesokan harinya, ketiga pegawai RSUD Gunung Tua berikut barang bukti diamankan.
"Mereka diboyong ke Mapolres Tapsel," imbuh Rina.
Rina merinci, barang bukti uang tunai yang diamankan terdiri dari Rp 18.000.000 ditemukan dari laci RH. Rp 2.250.000 diamankan dari meja PSH. Rp 106.500.000 diamankan dari rumah RH. Selain itu diamankan 5 lembar kwitansi, 8 blok sisa kwitansi, 8 lembar fotokopi lembaran CPNS yang ditetapkan BKD Padang Lawas Utara, 1 unit kalkulator dan 1 kotak plastik tempat berkas.
Ketiga orang yang diamankan pun telah dimintai keterangan. Begitu pula dengan atasan mereka, Kabag Tata Usaha RSUD Gunung Tua, Ibrohim Harahap, dan Direktur RSUD Gunung Tua, Arnalom Sitorus.
Kesimpulan sementara, dalam tes kesehatan dan narkoba 314 org CPNS di Kabupaten Paluta tahun 2017 telah terjadi pungli minimal senilai RP 81.300 per orang, sehingga ditemukan jumlah pungutan liar sebesar Rp 25.528.200.
Pelanggaran terjadi karena Surat Keputusan Sekda Padang Lawas Utara pada 03 Maret 2017 menetapkan biaya pemeriksaan CPNS Rp 368.700 per orang. Sementara petugas mengutip Rp 450.000 per orang.
"Selanjutnya tim akan memintai keterangan CPNS yang diangkat pada tahun 2017. Kita juga akan meminta keterangan Sekda Paluta, serta melakukan gelar perkara," pungkas Rina.