Punya utang, polisi di Bandung dikeroyok 3 debt collector
Bahkan salah satu di antaranya ada yang menghantamkan batu.
Apa yang dilakukan tiga orang ini terbilang berani. Emanuel Gulo, Charlos Lafau, dan Medalinama Laoli mengeroyok salah satu anggota Polsek Cicendo, Bandung pada pertengahan Agustus lalu. Kini ketiganya harus berurusan dengan polisi.
Kejadian berawal Saat itu, korban Sasongko diminta tolong oleh temannya Susilawati. "Teman korban ini diancam oleh seseorang bernama Carlos. Korban lalu menemui temannya yang sedang diancam oleh lima orang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8).
Lima orang ini berniat menagih hutang sebesar Rp 14 juta kepada Susilawati. Setelah korban datang, Susilawati ini berniat pergi untuk mencairkan cek. Hanya saja Susilawati dalam waktu lama tak juga datang. Ini membuat para pelaku marah. Mereka menuduh jika Sasongko telah menggunakan uang dari Susilawati.
"Korban kemudian dipaksa untuk ikut ke kantor pelaku. Namun di Lapangan Abra korban dipukuli oleh tiga pelaku," terangnya.
Korban yang berteriak dan mengaku anggota polisi pun dihiraukan. Bahkan salah satu di antaranya ada yang menghantamkan batu. Bahkan kartu anggota kepolisian malah dirusak.
Setelah korban tak berdaya, pelaku Medalinama Laoli mengambil uang korban sebesar Rp 400 ribu dan membawa kabur motor Mio bernomor polisi D 6318 GP milik Susilawati. Sasongko kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Sukajadi. Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh AKP Achmad Gunawan lalu memburu para pelaku.
Tak lama berselang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kini ketiganya harus mendekam di tahanan Mapolsekta Sukajadi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.