Pelarian Bos Debt Collector di Jateng Berakhir, Ditangkap Polisi saat Bersama Wanita
Anggiat Marpaung ditangkap di Medan bersama perempuan.
Polisi berhasil meringkus bos debt collector (DC) yang sempat buron, Anggiat Marpaung (52). Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan penangkapan bos DC dilakukan tim Jatanras pada 26 September 2024. Saat ditangkap Anggiat Marpaung bersama perempuan.
"Jadi hasil pengembangan kita tangkap dua orang DC. Anggiat kita tangkap di Medan, dan di tanggal 27 september kita tangkap SN. SN sendiri ikut serta ada di TKP. Kemudian 1 Oktober, LM yang juga terlibat, bosnya tertangkap dia menyerahkan diri ke Polda," kata Agus di Semarang, Rabu (2/10).
Polisi saat ini memburu para pelaku lain yang masih buron, termasuk JS. Polda mengultimatum mereka untuk segera menyerahkan diri.
Perkara yang melibatkan Anggiat ini terjadi pada 6 Oktober 2023 di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang. Orang yang masuk dalam DPO berinisial JS (39) warga Semarang.
"JS masih buron belum ketangkap," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. "Ancaman pidana 9 tahun penjara," paparnya.
Sedangkan untuk Anggiat punya kasus tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang diamankan.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menyampaikan buronan lainnya yaitu anak buah Anggiat dalam kasus serupa di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
"TKP Kedungmundu masih ada empat pelaku DPO. Anda harus serahkan diri dalam waktu singkat karena tim kami sudah menyebar. Dua TKP itu bosnya sama (Anggiat)," pungkas dia.