Punya Mapolres, Kapolres Tangsel diminta Irjen Tito solidkan satuan
AKBP Ayi Supardan ditunjuk sebagai Kapolres Tangerang Selatan memimpin Mapolres Tangsel yang berdiri mulai hari ini.
Kota Tangerang Selatan mulai hari ini resmi memiliki markas kepolisian sendiri. Untuk sementara waktu, Mapolres Tangsel berada di Universitas Pembangunan Jaya di Jalan Boulevard Bintara, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Peresmian Mapolres Tangsel langsung dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian didampingi Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Sebagai Kapolres, AKBP Ayi Supardan ditunjuk sebagai Kapolres Tangerang Selatan.
"Dengan ini saya menetapkan AKBP Ayi Supardan sebagai pemimpin di Polres Tangsel, yaitu sebagai Bapak Kapolres," kata Tito saat meresmikan Mapolres Tangsel, di Jalan Boulevard Bintaro, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, tepatnya di Universitas Pembangunan Jaya, Rabu (19/8).
Dalam pelantikannya ini, Tito meminta AKBP Ayi untuk melaksanakan segera konsolidasi internal. Tito meminta sebagai AKBP Ayi dapat memperkuat personelnya di Mapolres Tangsel.
"Jadikan satuan solid, kerjasama dengan semua stake holder. Ibarat bayi yang baru lahir," ucapnya.
Untuk kantor Polres Tangsel itu sendiri, Tito memaparkan kantornya untuk sementara masih meminjam ruangan Universitas Pembangunan Jaya, dan untuk peralatan, atas kebaikan dari berbagai pihak, peralatan untuk bertugas pun sebagian sudah ada. Termasuk kendaraan untuk beroperasi sebagian juga tersedia.
"Untuk anggaran lain, juga akan dibantu oleh wali kota Tangerang Selatan dan DPRD. Akan hal itu, kita patut berterima kasih. Tapi dalam hal ini, tetap konsolidasi internal yang paling penting, terutama hubungan horizontal dengan sesama rekan dan vertikal atasan bawahan, karena komunikasi sangat penting. Hanya dengan komunikasi bisa menyelesaikan semua problema termasuk internal," paparnya.
Selain internal, Tito memaparkan hal yang penting diperhatikan oleh Kapolres Ayi ialah meliputi pengelolaan bidang yang masih baru, baik manajemen operasional, sumber daya, logistik, administrasi, SDM, sarana prasarana, serta keuangan.
"Maka itu, bapak (Ayi) harus menjalin hubungan baik dengan instansi lain, seperti Pemda, DPRD, TNI, dan semua stake holder termasuk tokoh masyarakat. Karena dibangunnya hubungan, merupakan pembekalan diri dan kerjasama," tutupnya.
Baca juga:
Upacara peresmian Polres Tangerang Selatan di jalan raya
Diancam granat, Polisi gagal tangkap pecatan TNI pemakai narkoba
AKBP Ayi Supardan jadi Kapolres Tangerang Selatan pertama
Pura-pura bertamu modus baru pencuri rumah kosong di Tangerang
Besok, Kapolda Metro resmikan Polres Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang akan tutup RS yang tak punya fasilitas NICU
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.