Punya Mobil Tanpa Garasi di Depok Denda Rp2 Juta, Ini Bunyi Aturannya
Ikra menerangkan, ada kekhawatiran dari Pemkot Depok menerapkan perda ini. Yaitu akan banyak penolakan dan tidak ditaati oleh warga.
Pemerintah Kota Depok telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan pada Januari 2020. Dalam perda tersebut diatur ketentuan mengenai garasi bagi pemilik kendaraan.
Namun sudah dua tahun perda disahkan, hingga kini belum bisa diimplementasikan. Bahkan perda yang sempat menuai kontroversi itu hingga kini belum ada sosialisasi ke warga.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
“Waktu itu ada perdebatan cukup panjang, kemudian ada semacam agreement yang meloloskan pasal itu dengan janji dari Pemkot Depok untuk melakukan sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkit bersama dan sebagainya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok, Ikravany Hilman, Rabu (28/12).
Dalam perda Pasal 34A mengenai garasi disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak boleh parkir di tempat umum. Artinya, pemilik mobil harus punya garasi. Ketika perda ini diwacanakan sempat menuai perdebatan dari warga yang keberatan dengan aturan tersebut. Ikra menuturkan, saat itu pasal tersebut diloloskan dengan asumsi Pemkot Depok berjanji melakukan sosialisasi.
“Ternyata sampai hari ini sosialisasi itu belum dilakukan. Padahal janjinya begitu, pasal ini bisa masuk kemudian syaratnya pemkot sosialisasi,” tegasnya.
Dikatakan, seharusnya perda tersebut saat ini sudah diterapkan. Dia menduga molornya implementasi perda tersebut karena belum adanya sosialisasi dari pemkot. “Perda ini baru berlaku setelah ditetapkan tahun 2020. Harusnya sudah berlaku nih, dengan asumsi Pemkot melakukan sosialisasi dan membuat solusi bersama. Tapi ini belum dilakukan,” ujarnya.
Ikra menerangkan, ada kekhawatiran dari Pemkot Depok menerapkan perda ini. Yaitu akan banyak penolakan dan tidak ditaati oleh warga. “Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir ngga ditaati, takut terjadi pembangkangan,” terangnya.
Peraturan wali kota sebagai turunan dari Perda ini sambung dia sedang disiapkan. Namun, sekali lagi dia mempertanyakan soal sosialisasi. Dia sudah mempertanyakan soal sosialisasi ini sejak tahun lalu.
“Saya dengar perwalnya sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi aja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021,bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan ngga ada yang tahu tentang perda itu,” ungkapnya.
Dia pun meminta adanya penundaan jika perwal sudah diterbitkan. Penundaan dilakukan sampai Pemkot Depok benar-benar melakukan sosialisasi dengan baik. Jika perda ini tetap diterapkan tanpa ada sosialisasi, dia memastikan kontroversi dari masyarakat akan sangat kencang.
“Pasti akan ada kontra. Dulu pemkot sebenarnya serius ngga sih (buat Perda)? Kalau serius kan harusnya dilakukan sosialisasinya. Permasalahan kita bukan ide, ide mah gratis. Tapi untuk melakukan eksekusi tiap gagasan itu berantakan. Kalau perwal keluar saya protes untuk nunda dulu sampai dilaksanakan janjinya untuk sosialisasi,” pungkasnya.
Berikut isi Pasal 34A mengenai aturan garasi dan Pasal 34B mengenai denda.
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamPasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;dan
b. denda administrasi.
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyakRp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.