Pura-pura pindahan rumah, 1 keluarga bunuh pemilik mobil sewaan
Salah satu pelaku pembunuhan itu seorang polisi. keluarga ini juga telah beraksi dengan modus serupa beberapa kali.
Pura-pura menyewa mobil untuk pindahan rumah, satu keluarga terdiri dari suami istri, adik dan sepupu, nekat merampok dan membunuh korbannya. Ironisnya, satu dari lima pelaku berstatus anggota polisi.
Hal itu terungkap saat gelaran rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan terhadap Sidik Purwanto (61) yang digelar di halaman Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (4/3). Dalam rekonstruksi ini, polisi menemukan fakta baru dari pembunuhan tersebut.
Para pelaku telah melakukan kejahatan lebih dari satu kali. Para pelaku juga masih memiliki ikatan keluarga. Mereka adalah Novriansyah alias Novi (30) beserta istrinya, Yuliana (tewas bunuh diri di Riau), kakak sepupu dari Yuliana bernama Hendra (22) yang ditahan Polda Sumsel, dan dua adik Novi berinisial AM dan MS (keduanya masih buron).
Fakta lain, salah satu pelaku berinisial MS diketahui merupakan anggota polisi. Padahal, saat pemeriksaan, baik Hendra maupun Novi sama sekali tak pernah menyebut nama MS. Ini membuat anggota sempat kesal sehingga melontarkan amarah kepada kedua tersangka di sela-sela adegan rekonstruksi.
Dari adegan rekonstruksi, pembunuhan terhadap Sidik bermula saat Yuliana membawa Sidik ke kediamannya di Desa Mariana, Banyuasin, Sumsel, dua tahun silam dengan alasan akan pindah rumah sehingga butuh bantuan Sidik untuk mengangkut barang.
Begitu tiba di rumah Yuliana, korban diajak masuk ke rumah untuk membawa televisi. Di dalam rumah itu sudah ada Novi, Hendra dan AM. Saat itulah, Novi menodongkan senjata api ke kepala korban. Lalu korban digiring ke kamar mandi dan tangan serta kakinya diikat.
Dalam kondisi terikat, kepala korban diceburkan ke air bak mandi selama 30 menit. Setelah tidak bernyawa, korban dimasukkan ke karung dan selanjutnya dikubur oleh Yuliana dan MS di belakang rumahnya.
"Kemudian, mobilnya (korban) kami jual dan uangnya kami bagi-bagi," ungkap tersangka Novri.
Ditambahkannya, dia bersama keluarganya itu sudah tiga kali melakukan aksi perampokan. Modusnya selalu sama, yakni pura-pura mencari jasa angkutan untuk pindah rumah. Aksi pertama, mereka berhasil membawa lari mobil truk dan si pemilik juga dibunuh. Aksi kedua, mereka berhasil membawa lari Mitsubishi Luxio, namun korban tidak tewas karena berhasil melarikan diri. Aksi terakhir adalah membawa lari Mitsubishi pikap dan si pemiliknya tewas.
Kanit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri mengungkapkan, banyak perbedaan yang didapat dari rekonstruksi dengan keterangan yang diberikan tersangka. Untuk itu, pihaknya akan kembali mengambil keterangan para tersangka sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Pihaknya juga masih memburu dua lain yang masih buron.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, 365 dan 340 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca juga:
Sadis 7 satpam bunuh seorang petani dengan 4 tusukan di kepala
5 Fakta tragis, pacar gelap mata bunuh kekasih di kuburan China
Wanda bunuh pacarnya karena ditagih cincin yang digadaikan
Sadis, Rudi dibunuh dan dibakar karena dituduh curi handphone
4 Hari tidak pulang, siswi SMK imut ini tewas di tangan pacar
Pengusaha kayu di Aceh ditemukan tewas bersimbah darah
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.