Pusako Universitas Andalas Soal Pelarangan FPI: Gaya Pembubaran Seperti Orde Baru
Menurutnya, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sejak dulu telah banyak mendapatkan kritikan. Alasannya karena menghapus mekanisme pembubaran organisasi masyarakat melalui pengadilan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, akar masalah pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri karena adanya dasar hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas yang dahulu diteken Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sejak dulu telah banyak mendapatkan kritikan. Alasannya karena menghapus mekanisme pembubaran organisasi masyarakat melalui pengadilan.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Jika bersandar kepada UU Ormas yang baru memang UU Ormas yg baru ini bermasalah karena UU ini dibentuk dari Perpu presiden Jokowi. UU yang baru tersebut menghapus mekanisme pembubaran ormas melalui proses peradilan yang sesungguhnya sudah diatur dalam UU ormas lama UU No 17 tahun 2013 yang mengusung semangat reformasi," katanya saat dihubungi merdeka.com pada Kamis (31/12).
Oleh sebab itu, Feri menduga, jika Undang-Undang yang disahkan Presiden Jokowi bertentangan dengan semangat reformasi yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Gaya pembubaran ormas seperti ini khas Orde Baru. Presiden Gusdur menentang betul cara-cara pembubaran ormas seperti ini," tegasnya.
Menurutnya, negara wajib melindungi hak konstitusional FPI. Sebab dalam di UUD 1945 memberikan perlindungan. Ini tertuang dalam Pasal 28 perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Pasal 28C ayat (2) perihal setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28D ayat (1) perihal jaminan danan hukum, Pasal 38E ayat (3) perihal kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 perihal setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.
Terlebih, Feri menyoroti adanya alasan tak terdaftar Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas yang telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. Dia menilai, alasan tersebut tidak kuat menjadi landasan dasar pelarangan. Karena pendaftaran SKT tidak bersifat wajib bagi organisasi.
"Kan alasan mendaftar itu terkait dengan mendapatkan fasilitas tertentu dari negara, misalnya bantuan dana. Jadi mendaftar bukanlah sesuatu yang wajib. Kalau setiap perkumpulan harus mendaftar nanti perkumpulan petani di daerah terpencil juga harus daftar baru bisa berkegiatan. Jadi daftar itu tidak wajib," paparnya.
"Iya ketentuan itu berdasarkan UU Ormas yang berasal dari Perppu Jokowi dapat mencabut status badan hukum atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kewenangan itulah yang melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul," tambahnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan, agar FPI melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak hanya sekedar mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
"Langkah itu emosional harusnya FPI gugat ke PTUN dan menjelaskan kepada publik bahwa mereka tidak bersalah. Saya usul untuk mereka meminta bantuan hukum kepada LBH-YLBHI," tutupnya.
Pemerintah Bubarkan FPI
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate.
Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.