Putar Balik Depan Gerbang Tol Karawaci 4 Ditutup Mulai 18 Februari
Penutupan putar balik depan Gerbang Tol Karawaci 4 bertujuan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta penerapan aturan berkendara di jalan tol guna memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pengelola Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Jasamarga Metropolitan Tollroad, akan menutup lokasi putar balik (u-turn) di depan Gerbang Tol (GT) Karawaci 4 mulai tanggal 18 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dan diskresi pihak kepolisian.
Pgs Senior Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Aprimon mengatakan, penutupan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta penerapan aturan berkendara di jalan tol guna memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
-
Di mana Seksi Lalu Lintas Jalan dibentuk? Pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara.
-
Di mana saja Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) melewati di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)? Di DIY, jalan itu melewati tiga kabupaten yaitu Kabupaten Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul.
-
Di mana situs Lajia terletak? Situs Lajia yang pertama kali ditemukan pada 1981 mencakup wilayah sekitar 680 kilometer persegi di daerah hulu Sungai Kuning.
-
Mengapa arus lalu lintas di Jalan Raya Jogja-Solo tersendat? Kuatnya angin menyebabkan sebuah baliho berukuran 8x4 meter roboh dan menimpa satu buah sepeda motor yang sedang terparkir. Akibatnya arus lalu lintas di Jalan Raya Jogja-Solo tersendat.
-
Di mana jalan rahasia itu berada? Di Ring Road Utara, terdapat sebuah “jalan rahasia” yang juga terdampak proyek tol Jogja-Solo. Jalan rahasia itu digunakan pengendara untuk menyeberangi jalur Ring Road dari sisi satu ke sisi yang lain.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
"Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 6 Ayat 1 poin (a) bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau harus mempunyai spesifikasi jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh," jelas Aprimon.
Penutupan lokasi putar balik ini juga dilakukan sebagai langkah pembatasan kendaraan yang dapat memasuki jalan tol atau akses jalan tol.
“Saat ini lokasi putar balik di depan GT Karawaci tersebut dilintasi oleh kendaraan mobil dan juga motor, padahal lokasi itu sudah masuk bagian dari jalan tol, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 Pasal 38, bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujar Aprimon.
Aprimon menambahkan setelah penutupan lokasi putar balik tersebut, pengguna jalan diimbau dapat menggunakan lokasi putar balik sebelum memasuki area jalan tol.
“Untuk memastikan pengguna jalan dan masyarakat terinfomasi dengan baik, Jasamarga Metropolitan Tollroad melakukan sosialisasi penutupan lokasi putar balik ini melalui spanduk, Dynamic Massage Sign (DMS), media sosial dan media konvensional,” kata Aprimon.
“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penutupan ini. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, memperhatikan peraturan berkendara dan berlalu lintas. Lakukan pembaharuan informasi lalu lintas dengan mengakses kanal informasi resmi milik Jasa Marga, di Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080,” tambahnya.
(mdk/ray)