'Putri Candrawathi Tak Ditahan Bukan Istimewa, Tapi Harus Berlaku untuk Semua Wanita'
Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, jika tidak ditahannya Putri sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) dengan pertimbangan yang telah disampaikan pihak kepolisian seharusnya berlaku untuk semua wanita.
Desakan terhadap Polri untuk menahan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat semakin menguat.
Meskipun, Polisi telah menyampaikan alasan tidak ditahannya karena tiga pertimbangan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak bayi di bawah tiga tahun (batita).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa saja yang ada dalam potret terbaru bersama Ferly Putra? Afdhal Yusman dan Choky Andriano, dua bintang Genta Buana yang masih bersinar di hati anak-anak 90-an. Mereka bersama Ferly Putra dalam potret terbaru ini.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, jika tidak ditahannya Putri sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) dengan pertimbangan yang telah disampaikan pihak kepolisian seharusnya berlaku untuk semua wanita.
"Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya. Berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/8).
Siti menyampaikan, pihaknya melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Untuk berusaha memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.
"Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.
Lantas, Siti menilai, mengapa dalam praktiknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya, karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.
"Dalam HAM, penahanan itu harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya berbeda," ucapnya.
Siti juga menambahkan, perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih sebagai tersangka dan bukan terpidana yang dimana telah diputus bersalah dan dijatuhi pidana.
Dimana apabila itu telah dijatuhi pidana, setiap perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3 tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya. Dimana berarti lapas harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang ikut ibunya.
"Saya memahami rasa ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan keterbatasannya," imbuh dia.
Desakan Putri Ditahan
Sebelumnya desakan sejumlah masyarakat terlontarkan, ketika mengetahui Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tak langsung dijebloskan ke penjara. Padahal, status tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melekat terhadapnya.
"Tapi itu kebijakan dari penyidik mau (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," kata Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menanggapi tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang mengatakan, keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan. "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang.
Sementara, Kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara perihal tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi alias PC oleh kepolisian. PC merupakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang bagus, tetapi bagaimana dengan wanita-wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir begitu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
"Apakah perlakuan yang sama berlaku nggak dengan wanita yang lain?" sambungnya.
Namun, apabila hal itu dilakukan sama oleh orang lain maka dapat dikatakan adil. "Tetapi kalau ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo ya celakalah tetapi banyak wanita lain yang hamil tua baru melahirkan juga ditahan bagaimana dong? Apakah itu bukan manusia?," tegasnya.
Penjelasan Polisi
Adapun pihak kepolisian telah memaparkan alasan subjektif penyidik digunakan. Yakni, atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.
(mdk/rnd)