Putus Cinta Berujung Petaka, Habisi Nyawa Mantan Kekasih dengan Kloset
Penyesalan selalu datang terlambat. Begitulah yang dirasakan RA (21). Problema percintaan antara RA dan LS (23) yang menyandang status mahasiswi, harus berakhir petaka. RA gelap mata, hingga tega menghabisi nyawa mantan kekasih tercinta.
Penyesalan selalu datang terlambat. Begitulah yang dirasakan RA (21). Problema percintaan antara RA dan LS (23) yang menyandang status mahasiswi, harus berakhir petaka. RA gelap mata, hingga tega menghabisi nyawa mantan kekasih tercinta.
Peristiwa ini bermula ketika hubungan asmara yang sudah terbina lima tahun kandas. RA mengaku sakit hati kepada LS.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Dia emosi dan kesal karena menduga korban telah selingkuh. Pelaku yang dibakar cemburu kemudian bertemu korban, saat di jalan pulang usai menangkap ikan di Sungai Balapunah. Sehari sebelumnya, pelaku sempat memberikan kado ulang tahun untuk korban.
RA lantas berjalan beriringan dengan korban ke arah Stadion Badak Pandeglang. Pada saat di perjalanan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban, kemudian pelaku mencekik dan membekap korban. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (8/2).
"Pada saat di perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap. Setelah itu, korban dibawa ke dekat tebing lalu dihabisi nyawanya dengan menggunakan kloset bekas," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Jumat (10/2).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menambahkan, pelaku mengatakan bahwa korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit. Akibat gigitan itu, korban dan pelaku terjatuh sekitar tiga meter ke arah kebun.
"Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak dua kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Belny.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menghampiri motor korban. Dia mengambil tas milik korban yang berisi handphone dan laptop.
"Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," ujar Belny.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat korban di semak-semak, pukul 22.49 WIB.
Saat ditemukan, kondisi korban dalam posisi miring dan bersimbah darah akibat luka parah pada bagian leher.
Laporan itu langsung diselidiki polisi dan menangkap pelaku setengah jam kemudian di kediamannya, daerah Cipacung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, RA nekat berbuat keji lantaran sakit hati dikhianati. "Sakit hati karena saya dibohongin, dikhianati," ujar RA.
Pelaku RA mengaku telah berpacaran dengan korban selama lima tahun. Pelaku mengaku tidak mempersiapkan pembunuhan tersebut, sebab kloset tersebut ada di lokasi.
"Hampir lima tahun. Udah ada di sana klosetnya, refleks ada di situ enggak bawa," katanya.
Pelaku mengaku sehari sebelum tragedi tersebut terjadi, dirinya sempat bertemu dengan korban untuk memberikan kado ulang tahun. "Selasa terakhir ketemu ngasih hadiah ulang tahun," tutur dia.
RA mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut. Dia melakukan hal keji tersebut karena gelap pikiran akibat kesal karena korban berbohong kepadanya.
"Menyesal, gelap (pikiran saya). Cekcok, masalah berbohong gitu. Dia bilang A tahunya B," pungkasnya.
Tubagus Hadi Mulyana, orang tua korban meminta Kepolisian bersikap objektif, dalam menangani kasus pembunuhan putrinya tersebut.
"Dalam hal ini mungkin saya secara pribadi menyikapinya, ini kan pelakunya ini anak polisi itu dulu yang menjadi garis bawah saya. Bahwa ini anak polisi, nah biasanya kira-kira di antara polisi itu suka melindungi juga antara keluarganya. dan kita harapkan oleh karena itu supaya kita tidak bersuudzon, kita berharap saya yakin polisi bisa bersikap objektif gitu," kata Tubagus Hadi kepada wartawan, Minggu (12/2).
Tubagus yang merupakan wakil ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Banten berharap Kepolisian bersikap objektif, tidak melihat karena kedekatan hubungan rasa keluarga kepolisian.
"Harapan kita terutama polisi dapat bersikap objektif, tidak melihat karena kedekatan hubungan rasa keluarga kepolisiannya gitu loh yah," ujarnya.
Dia meminta kepolisian menerapkan pasal sesuai fakta-fakta dan bukti–bukti yang didapatkan.
"Tolong polisi bersikap objektif menjelaskan fakta dan bukti yang ada, jadi dalam penerapan tuntutan hukumnya. Itu aja harapan kami, kami mohon dengan amat sangat, kami mohon polisi menempatkan pasal yang sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukannya," harap Tubagus.
Tubagus menilai Kepolisian terburu-buru dalam menerapkan pasal yang menjerat tersangka. Menurutnya itu semua kesimpulan sementara yang hanya baru mendengar keterangan tersangka, belum mengungkit fakta dan berbagai bukti yang ditemukan.
"Saya pikir enggak tepat, karena pikir polisi terlalu terburu–buru, karena dia sudah ramai memang di mana-mana polisi menerapkan pasal 338/351 kalau enggak salah yah. Nah itu kan pasal kalau liat dari ininya, itu kan kesimpulan sementara dari pemeriksaan dari tersangka saja, saksi saksi lain dan bukti bukti lain belum diungkit itu," jelasnya.
Bahkan pada saat polisi menggunakan pasal yang menjerat tersangka, hasil autopsi dari rumah sakit belum keluar, dan saksi-saksi belum diperiksa.
"saya pikir juga begini, itu kelihatannya pihak kepolisian terlalu terburu-buru membunyikan bahasa pasal yang dilanggarnya karena hasil autopsi belum diterima. Saksi-saksi juga belum diperiksa, kok sudah berani mengatakan pasal yang dilanggarnya, hanya karena keterangan tersangka," ujarnya.
Tubagus menilai, polisi tidak mengungkapkan adanya barang-barang korban yang dibawa pelaku, yakni handphone dan laptop. Dia menilai membawa barang berharga milik anaknya menjadi indikasi kuat pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap putrinya.
"Nah itu yang jadi permasalahannya, kok polisi tidak mau lihat ada tas isi laptop dan handphone serta KTP. Kayanya tas kecil yang dibawa pelaku, nah itu kok menjadi bahan fakta juga, itu kok enggak jadi fakta juga, itukan bisa dikategorikan pencurian dengan kekerasan juga," pungkasnya.
Merespons hal tersebut, kepolisian memastikan akan objektif dan terbuka dalam penanganan perkara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto, Minggu (12/2).
"Sampaikan kita terbuka, sehingga nanti akan lebih jelas. Kalau ada bukti baru novum baru, bisa dinaikan bukan berarti nanti itu menjadi satu satunya pasal yang diterapkan," ujarnya.
Didik juga menambahkan, penyidik dari satreskrim Polres Pandeglang terbuka untuk menerima informasi apapun dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Objektif (penanganan polisi), mereka terbuka. Jadi kalau memang ada informasi dari masyarakat terkait apa saja tentang kasus ini, silakan sampaikan sehingga nanti menjadi tambahan," tegasnya.