Putusan bebas guru JIS dinilai sudah tepat
Putusan tersebut tidak bisa lagi dinaikan ketingkat kasasi karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mendukung langkah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah membebaskan guru Jakarta International School (JIS) dari dakwaan kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut.
Menurut dia, semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menghormati atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Karena, itu kewenangan Pengadilan Tinggi untuk menilai fakta-fakta dari perkara tersebut.
"Bagus, sejauh pengetahuan saya memang bukti-buktinya tidak kuat. Jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dibebaskan," katanya di Jakarta, Rabu (19/8).
Dia melanjutkan, menurut KUHAP putusan tersebut tidak bisa lagi dinaikan ketingkat kasasi karena sudah berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, Huda menambahkan putusan pengadilan tinggi dalam kasus dua guru JIS penting untuk menguji kebenaran dan keadilan.
"Apa yang telah diputuskan oleh PT (pengadilan tinggi) bukan sesuatu yang luar biasa, karena keputusan PN tidak selalu benar," katanya.
Sementara itu, pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan dua guru JIS tentu melalui kajian mendalam karena beda dengan putusan PN Jakarta Selatan.
"Jangan lupa juga ada hasil keputusan pengadilan Singapura yang tak menemukan terjadi kekerasan seksual pada si anak,” katanya.
Ia menambahkan, banyak fakta yang muncul di pengadilan setelahnya, justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus ini muncul. Padahal, ini persoalan hukum.
"Kalau memang tak terjadi kekerasan mengapa harus menghukum orang bersalah? Ada adagium dari William Blackstone pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," tandasnya.