Putusan MK soal kewenangan mendagri cabut perda haru dihormati
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan menteri dalam negeri (mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) tetap dihormati. Pemerintah pusat tetap mengupayakan untuk beberapa Perda menghambat investasi bakal dibenahi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan menteri dalam negeri (mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) tetap dihormati. Pemerintah pusat tetap mengupayakan untuk beberapa Perda menghambat investasi bakal dibenahi.
"Itu sebuah keputusan yang harus kita hormati. Ya akan terus kita lakukan. Terus. Terus. Yang paling penting kita harus menghormati payung hukum yang ada. Sekali lagi hukum harus dihormati," tegas Jokowi usai meninjau proyek pembangunan jalan tol ruas Bawen-Salatiga di Desa Polosiri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4).
Putusannya MK itu tercatat dalam No.137/PUU-XIII/2015. Jokowi menjelaskan, jika tujuan untuk mengubah perda di beberapa daerah tersebut untuk investor supaya agar mudah menanamkan modal usahanya di Indonesia.
"Kita ini sebenarnya pingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam investasi baik di pusat maupun di daerah. Karena kita harus sadar kita ini hanya negara kesatuan republik Indonesia dan tanggungjawab saya dari pusat sampai ke daerah. Itu harus semuanya diselesaikan. Tapi kita juga sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK," jelasnya.
Dengan lebih disederanakan dan dicabut beberapa izin, Jokowi berharap perekonomian Tanah Air semakin membaik. Sebab selama ini diakuinya ada daerah harus melalui proses lama dan menghambat investasi.
"Tetapi, apapun kita memerlukan penyederhanaan perizinan, kecepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Selain itu, pertimbangan MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA bukan oleh Mendagri.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
Baca juga:
Peneliti nilai Islam bisa digunakan dalam politik & hukum Indonesia
Tiga nama calon hakim MK pengganti Patrialis diserahkan ke Jokowi
Jokowi sudah pilih Hakim MK pengganti Patrialis Akbar
Terpilih jadi hakim konstitusi, Saldi Isra jadi vitamin MK
Gugatan Rano Karno ditolak MK, Wahidin Halim jadi Gubernur Banten