Putusan praperadilan sudah final dan tidak bisa banding
Putusan praperadilan sudah final dan tidak bisa banding. Dari rezim ke rezim, orang ingin KPK dipertaruhkan. Tetapi orang-orangnya tidak lepas dari kejahatan, sehingga KPK dijadikan alat politik.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri mengatakan KPK harus mematuhi putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, putusan praperadilan merupakan keputusan final dan tidak bisa banding.
"Sudah selesai dan dihormati," kata Syaiful, Kamis (5/10).
Syaiful menambahkan, KPK dalam sub koordinasi dari lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan hakim. "Kalau KPK kan sub koordinasi itu, tetapi karena terlanjur didukung oleh komponen masyarakat, lalu dipublistasi, kan kasihan KPK nya," ucapnya.
Dia melanjutkan, dari rezim ke rezim, orang ingin KPK dipertaruhkan. Tetapi, lanjutnya, orang-orangnya tidak lepas dari kejahatan sehingga KPK dijadikan alat politik.
"Itu yang tidak benar. Menurut saya kalau memang sudah seperti itu kembali saja kepada polisi dan jaksa," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ujarnya.
Poin ketiga, Cepi mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Novanto atas Surat Perintah Penyidikan dengan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017, tertanggal 17 Juli 2017. Selain itu, Cepi memutuskan bukti yang telah digunakan oleh KPK atas perkara sebelumnya tak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," tuturnya.
Sedangkan untuk poin gugatan keempat, Cepi menolak permohonan Novanto yang mencabut penetapan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri. Menurut Cepi, itu merupakan kewenangan pejabat instansi yang berwenang.
Untuk poin kelima, Cepi menolak mengabulkan permintaan agar KPK mengeluarkan Novanto dari tahanan apabila ditahan dalam perkara tersebut. Menurut Cepi, permintaan Novanto tidak beralasan.
"Menimbang bahwa petitum enam menurut hakim adalah berlebihan, karena dengan telah dinyatakan bahwa penetapan tersangka setnov tidak sah maka dengan sendirinya segala penetapan yang dilakukan oleh termohon kepada Setya Novanto tidak punya kekuatan hukum," jelasnya.
Ketujuh, karena KPK berada di pihak yang kalah, maka dari itu Cepi telah memutuskan menghukum membayar dengan biaya nihil. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tutupnya.
Baca juga:
ICW soal Setnov keluar RS: Sakit seperti itu bukan alasan baru
Setya Novanto sehat, ICW desak KPK segera keluarkan sprindik baru
KPK tak dendam meski kalah di praperadilan Setya Novanto
Golkar tak khawatir elektabilitas turun karena meme Setnov di RS
Status tersangka gugur, 3 hari kemudian Novanto keluar rumah sakit
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.