Putusan-putusan Hakim Agung Artidjo bikin koruptor 'sekarat'
Nama Hakim Agung Artidjo seakan menjadi momok yang menakutkan bagi para terpidana kasus korupsi.
Nama Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah tak lagi asing di telinga publik. Alumnus FH UII angkatan 1976 ini bersama kawan-kawannya sesama hakim MA kerap memperberat hukuman para terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Alih-alih mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi ke MA, banyak para terpidana kasus korupsi malah diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk. Karenanya, nama Hakim Agung Aranastidjo seakan menjadi momok yang menakutkan bagi para terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.
Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi 'korban' ketegasan Artidjo dkk. Anas yang mengajukan kasasi ke MA justru diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk.
Palu Artidjo memutuskan hukuman terpidana kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu diperberat. Artidjo dkk justru melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tak cuma itu, Artidjo dkk juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Ketum PB HMI itu yakni berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai permohonan JPU KPK.
Tak cuma Anas yang diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk. Sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya yang mengajukan kasasi ke MA juga pernah diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk. Berikut ulasannya:
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Angelina Sondakh
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh merupakan salah satu terpidana kasus korupsi yang hukumannya justru diperberat oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk di tingkat kasasi. Pada November 2013 lalu, Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin mengubah putusan Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara.
Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Menurut Artidjo, Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen, dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo, November 2013 lalu.
Lutfhi Hasan Ishaaq
Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk juga menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar.
Tak cuma itu, Hakim Artidjo dkk juga mencabut hak politik Luthfi. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion).
Pertimbangan pertama karena kejahatan yang Lutfi termasuk kategori serious crime (kejahatan serius).
"Majelis menyimpulkan kejahatan itu serious crime, kejahatan serius membuat lamanya yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/9).
Selain itu, alasan lainnya majelis menolak permohonan Lutfi dan memperberat hukumannya karena telah mencederai rakyat. "Alasan berikutnya adalah perbuatan terdakwa (Lutfi) dilakukan selaku anggota DPR yang telah melakukan perbuatan transaksional dan mencederai rakyat banyak. Khususnya rakyat pemilih, perbuatan terdakwa menjadi ironi terhadap perjuangan demokrasi," jelas Ridwan.
Menurut Ridwan, permohonan kasasi dengan nomor perkara 1.195 kasasi Pidsus 2014 atas nama terdakwa Lutfi Hasan Ishaq itu juga memutuskan denda sebesar Rp 1 miliar. Bilamana Lutfi tidak mengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sidang kasasi sendiri diputuskan pada Senin (15/9) lalu.
Ratu Atut Chosiyah
Alih-alih mendapat keringanan dengan mengajukan kasasi ke MA, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah justru diperberat hukumannya dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
   Â
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap mengatakan, putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
   Â
"Perbuatan Atut secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI, sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," kata Krisna, Senin (23/2).
Di tingkat pertama, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Akil Mochtar
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup. Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap, membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar tersebut.
"Permohonan kasasi M Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," katanya.
Demikian pula permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar tidak dikabulkan MA.
Krisna menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK," ungkap Hakim Pengadilan Tipikot Jakarta Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil. Dalam pertimbangannya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.