Ragam Ekspresi Ferdy Sambo Cs Dengar Tuntutan Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan. Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan hukuman berbeda. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan.
Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ketiganya dijerat dengan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Pembacaan tuntutan ini diawali dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, pada Senin, 16 Januari 2023. Saat itu, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Kuat selama delapan tahun penjara.
Tuntutan ini dijatuhkan oleh JPU karena Kuat dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Kuat memberikan keterangan berbeli-belit selama persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, dia disebut belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi. Hal-hal tersebut meringankan hukuman terhadap Kuat.
Kuat Ma'ruf yang berkemeja warna putih ini langsung tertunduk lesu hingga terlihat beberapa kali mengusap air mata ketika mendengarkan tuntutan JPU.
Berbeda dengan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo terlihat tanpa mengeluarkan ekspresi ketika dijatuhi hukuman oleh JPU selama delapan tahun penjara.
Selanjutnya, JPU memberikan hukuman kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Setelah mendengar tuntutan itu, wajah Ferdy Sambo terlihat seperti biasa saja. Dia tetap tenang. Wajahnya yang ditutupi dengan masker, sehingga tidak diketahui secara utuh ekspresi Ferdy Sambo.
Namun, dia sempat tertangkap kamera sesekali menoleh ke arah penasihat hukum. Setelahnya, dia kembali melihat ke arah depan atau majelis hakim.
Berikutnya ada istri Sambo, Putri Candrawathi tertunduk lesu sambil memejamkan kedua matanya dan mengerutkan kening ketika dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara. Dia juga terlihat menggegamkan kedua tangannya yang saat itu diletakkan olehnya di atas kedua pahanya.
Putri yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023 ini juga terlihat jarinya menyentuh ujung matanya. Namun tak terlihat jelas, apakah karena ingin menyeka air mata atau tidak.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, sang eksekutor pembunuhuhan Brigadir J terlihat memejamkan matanya usai mendengar tuntutan dari JPU. Bharada E menjalani sidang di hari yang sama dengan Putri.
Bharada E menangis. Air mata terlihat jatuh ke pipi. Kepalanya tertunduk dan mengernyitkan dahi. Sesekali jemarinya mengusap hidung hingga pipi yang basah oleh air mata. Isak tangis Bharada E terus berlanjut ketika menghampiri tim penasihat hukum untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan JPU.
Tim kuasa hukum terlihat berusaha menenangkan Bharada E dengan cara memeluknya hingga ia kembali ke kursi terdakwa. Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Lebih tinggi dari Putri, Kuat dan Bripka Ricky.
Pendukung Bharada E yang hadir di dalam ruang sidang ini pun histeris dengan tuntutan JPU. Membuat gaduh hingga menghujat JPU yang mereka nilai mencederai rasa keadilan.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Mohon para pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini. Lanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan saudara JPU," ucap dia.
Namun, penonton sidang semakin sulit dikendalikan. Wahyu akhirnya memutuskan men-skors sidang. Wahyu turut meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan penonton yang tak bisa bersikap kooperatif.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," ucap Wahyu.
Wahyu turut mengancam menunda persidangan apabila situasi tak kunjung kondusif. "Kepada para pengunjung apabila tidak tenang akan kami skors dan sidang akan kami tunda. Tolong dikeluarkan kepada mereka yang tak bisa tenang," ujar dia.
Tak lama setelah itu, kericuhan mereda. Wahyu memerintahkan JPU untuk kembali melanjutkan pembacaan tuntutan.
Penjelasan Pakar atas Hukuman Sambo
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo merupakan pilihan yang bagus. Sebab, lanjut dia, kalau hukumannya kurang dari seumur hidup bisa memantik permasalahan.
"Saya secara normatif sesuai pasal yang didakwakan yaitu 340 terhadap pidana seumur hidup dan tak ada yang meringankan. Ini sebagai bentuk keadilan menurut jaksa, karena kalau (hukumannya) kurang itu menjadikan suatu permasalahan tersendiri. Ini pilihan yang bagus," ujar Prof Hibnu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/1).
Dia memahami tak sedikit kalangan yang menginginkan Ferdy Sambo dipidana mati. Termasuk harapan dari keluarga Brigadir J yang berharap mantan Kadiv Propam itu dihukum maksimal.
"Kenapa tidak pidana mati? Kalau sampai pidana mati, saya berpikir akan kesulitan nanti seandainya jaksa mengabulkan pidana mati. Karena dari segi proses, pidana mati itu sampai sekarang untuk eksekusinya, politik hukum kita agak jalan di tempat," jelas dia.
"Padahal hukum itu harus selesai, jaksa sebagai pemohon juga mengeksekusi, sehingga kalau tak bisa mengeksekusi berarti ditahan, dan hukum belum selesai," kata dia menambahkan.
Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(mdk/ray)