Rakyat kecil banyak kena masalah hukum, Peradi buka LBH di daerah
Lembaga itu akan memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum.
Persoalan hukum di Papua banyak yang menimpa rakyat kecil dan tak terselesaikan. Untuk itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bumi cendrawasih itu.
Lembaga itu akan memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum di Papua.
"Kita tidak bisa menunggu implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang pemberian bantuan hukum yang masih rumit terutama di bumi cendrawasih. Banyaknya masalah hukum yang menimpa masyarakat kecil inilah membuat kita terpanggil," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Kamis (19/2).
Selain di Papua, Peradi juga dalam waktu dekat akan membuka LBH di daerah-daerah yang banyak persoalan hukumnya. Diharapkan prinsip kesetaraan di mata hukum bisa terwujud di seluruh Indonesia.
"Dalam waktu dekat juga akan didirikan PBH Peradi di Ambon, Sukabumi, Padang, Kendari dan Bangka Belitung. Target kita semua kabupaten kota di Indonesia sehingga setiap sidang di pengadilan akan ada LBH Peradi yang mendampingi," tegas Otto.
Menurutnya, langkah ini membuktikan bahwa seluruh DPC Peradi siap mendukung gerakan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan Kode Etik Advokat dan Undang-undang Advokat.
"Tersebarnya 35.000 anggota Peradi di seluruh Tanah Air akan mendukung pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat tidak mampu dan kiranya ini merupakan dharma bakti advokat Peradi bagi bangsa dan negara," jelas Otto.
Dia berharap ketua umum Peradi yang terpilih dalam Munas pada Maret mendatang juga mendorong gerakan probono atau bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.