Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
"Kami tidak bisa mencampuri karena dalam hal ini korban (Sarpin)" kata Hatta.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali enggan mengomentari soal status tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri atas pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Tidak ada wewenang bagi MA untuk melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Kami tidak bisa mencampuri karena dalam hal ini korban (Sarpin) merasakan secara pribadi, bukan secara lembaga. Kita tidak boleh mengintervensi meminta melanjutkan atau memberhentikan karena ini masalah pribadi Sarpin," kata Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7).
Menurutnya, Mahkamah Agung bakal memeriksa apakah ucapan Pimpinan KY dinilai menyinggung Sarpin dalam ranah pengawasan atau pribadi. Hatta Ali mengaku belum tahu secara detail ucapan tersebut.
"Makanya nanti dilihat apakah ucapan itu masih dalam ranah pengawasan atau di luar. Kalau di luar, wajar saja pribadi orang keberatan. Sekarang lihat ucapannya itu bagaimana, saya sendiri belum tahu ucapannya," terang dia.
Ralat berita ini untuk mengoreksi berita sebelumnya dengan judul: Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan
Judul berita di atas salah. Yang benar adalah MA enggan komentari kasus Sarpin