Ramai Soal Laptop Seharga 10 Juta Kemendikbudristek, Berikut Spesifikasinya
Spesifikasi itu dimuat dalam lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Media sosial Twitter diramaikan oleh komentar warganet soal pengadaan laptop bermemori 32 GB dan RAM 4 GB seharga Rp 10 juta oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek). Laptop tersebut ditujukan untuk merealisasikan Program Digitalisasi Sekolah gagasan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Seperti dikutip dari Lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, menerangkan bahwa pengadaan itu untuk SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Masih menurut aturan yang sama, spesifikasi laptop untung pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;
b. memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
c. hard drive: 32 GB;
d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
e. networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
f. tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
g. audio: integrated;
h. monitor: 11 inch LED;
i. daya/power: maksimum 50 watt;
j. operating system chrome OS;
k. device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
l. masa garansi: 1 tahun.
Mengacu pada aturan itu barang yang diadakan bukan hanya laptop, melainkan peralatan TIK, seperti perangkat wireless router, perangkat proyektor, perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, serta scanner dan layar untuk proyektor.
Pengadaan itu dikatakan menelan anggaran Rp17,42 triliun sampai 2024.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa unit laptop yang dimaksudkan Menteri Nadiem adalah paket teknologi informasi komunikasi (TIK). Paket ini bukan cuma laptop, tapi juga mencakup perangkat pendukungnya antara lain router, connector, printer dan scanner.
Pengadaan peralatan TIK ini diambil dari vendor di dalam negeri yang memenuhi persyaratan TKDN. Jumlah unit yang diterima tiap sekolah akan berbeda bergantung usulannya mulai dari level SD sampai SMA.
Anggaran Rp 2,4 triliun dari pusat akan ditransfer ke daerah, lalu pemda akan belanja kebutuhan paket laptop untuk daerahnya dari vendor secara transparan dan akuntabel melalui e-katalog.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tolak Pengadaan Laptop Rp17 T, PKS Ungkap Kendala Digitalisasi Sekolah
Survei Lingkungan Belajar ala Kemendikbudristek Dinilai Wujudkan Kultur Positif
Kemendikbudristek Bantah Kabar Sebut Pengadaan 1 Laptop 32 GB Seharga Rp10 Juta
Terbitkan PP, Jokowi Tambah Jabatan Wamen di Kemendikbud-Ristek
Dewan Guru Besar Nyatakan Statuta UI Cacat Formil dan Materiil