Rampok rental PlayStation, Culing ditembak polisi
Anggota Satuan Reskrim Polresta Solo membekuk empat pelaku perampokan yang beraksi di sebuah rental PlayStation (PS) di Jalan KH Maskur, Kecamatan Jebres, belum lama ini. Keempat pelaku yang diamankan bernama Bambang Purnomo alias Culing, Heru alias Gembos, Amik Sihono dan Nanang alias Gembus.
Anggota Satuan Reskrim Polresta Solo membekuk empat pelaku perampokan yang beraksi di sebuah rental PlayStation (PS) di Jalan KH Maskur, Kecamatan Jebres, belum lama ini. Keempat pelaku yang diamankan bernama Bambang Purnomo alias Culing, Heru alias Gembos, Amik Sihono dan Nanang alias Gembus.
Karena sempat melawan, Culing yang merupakan warga Kelurahan Joyotakan RT 04 RW 03 Kecamatan Serengan ini harus dihadiahi timah panas di bagian kaki kanan. Dia mengaku bersama ketiga kawannya melakukan perampokan saat menjelang subuh para April lalu.
"Kejadiannya April lalu, saat itu, kami bilang ingin main PS. Tetapi yang jaga bilang mau tutup. Karena kondisi saat itu sepi lalu kami merampok," ujar Culing seusai gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (19/12).
Culing menambahkan untuk menakuti penjaga rental, dia mengancamnya dengan sebilah golok. Dia kemudian mengikat tangan dan menutup mulut penjaga rental PS dengan lakban. Dia mengaku bersama ketiga temannya berhasil membawa kabur lima televisi dan lima PS dengan menggunakan dua sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengemukakan, di bawah ancaman komplotan Culing, korban tak bisa berbuat banyak. Setelah itu para pelaku menguras barang yang ada di toko rental. Antara lain sebuah LCD TV 32 inchi, PlayStation dan uang senilai Rp 500 ribu.
"Kedua tangan korban diikat, matanya ditutup lakban dan mulutnya disumbat dan dimasukkan ke kamar mandi. Setelah itu mereka membawa kabur sejumlah barang elektronik dan uang," ungkap Agus, Senin (19/12).
Agus menjelaskan, Culing yang kesehariannya sebagai kondektur bus, ditangkap di Terminal Tirtonadi saat akan bekerja. Saat akan ditangkap, pelaku yang tak merasa bersalah tersebut sempat berteriak kemudian melawan dan berusaha kabur dari kejaran aparat. Pihaknya terpaksa menembak kaki bagian kanan.
Selain menangkap Culing, sebelumnya polisi juga berhasil menangkap komplotan pelaku lainnya yakni Gembos, Amik Sihono dan Gembus. Mereka ditangkap dalam kasus lain dan sedang dalam proses hukum. Namun setelah ditelusuri ketiganya ternyata juga terlibat kasus perampokan yang dilakukan Culing.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Agus.