Rangkaian Kegiatan Ferdy Sambo hingga Sehari Sebelum Penembakan Brigadir J
Mantan ajudan Daden Miftahul Haq menjelaskan rangkaian acara Ferdy Sambo sejak tanggal 3 sampai 7 Juli 2022 ketika di Magelang. Tepatnya hingga sehari sebelum insiden penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Mantan ajudan Daden Miftahul Haq menjelaskan rangkaian acara Ferdy Sambo sejak tanggal 3 sampai 7 Juli 2022 ketika di Magelang. Tepatnya hingga sehari sebelum insiden penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Daden ketika hadir sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Diketahui Ferdy Sambo bertolak dari Jakarta dengan acara kunjungan ke Akpol di Semarang pada Minggu (3/7). Untuk selanjutnya pada sore harinya pergi kembali menuju Magelang.
"Kemudian selama tanggal 3 dan 4 saudara berada di Semarang mengikuti kegiatan Ferdy Sambo? tanggal 4 saudara mengikut ke Magelang?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang.
"(Dari Semarang) Kami tanggal 3 sore ke Magelang," kata Daden.
"Oh tanggal 3 sore ke Magelang?" tegas Hakim
"Siap," ujar Daden.
Tanggal 4 Juli
Ketika Tanggal 4 Juli, Daden dan Sambo tiba di Magelang, disusul rombongan Putri Candrawathi bersama dengan Kuat Maruf tiba sore harinya dengan agenda mengantarkan anak perempuannya ke Sekolah SMA Taruna Nusantara.
"Tanggal 4 itu kita mengantarkan anak bapak yang perempuan, ke sekolah nusantara," ujar Daden.
"Di sana saudara bertemu dengan terdakwa Ricky?" tanya Hakim.
"Belum yang mulia," kata Daden.
"Bertemu dengan kuat Ma'ruf?" tanya hakim kembali.
"Bertemu," singkat Daden.
"Saat saudara tanggal 3, kemudian tanggal 4 mengantar anak dari Ferdy Sambo ke Taruna Nusantara. Saat itu yang mengantar siapa? Masih sopir dari Semarang atau?" ucap Hakim.
"Kalau untuk mengantar ke Taruna Nusantara dari rumah cempaka (Rumah Magelang) itu, saya dengan saudara Richard (Bharada E) saya berdua. Dengan sopir," terang Daden.
Tanggal 5 Juli
Setelah mengantar anak ke sekolah, Daden mengatakan rombongan Sambo dengan Putri Candrawathi berpisah tujuan. Di mana Sambo menuju ke Semarang bersama Daden. Sedangkan Putri kembali ke rumah Magelang bersama Brigadir J dan Bharada E.
Sekedar informasi jika keberangkatan Sambo ke Semarang adalah untuk persiapan kegiatan dalam rangka upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Semarang yang dilaksanakan tanggal 5 Juli.
"Kemudian kapan ke Magelang?" tanya Hakim.
"Tanggal 5 yang mulia" kata Daden.
"Tanggal 5 malam?" kembali hakim bertanya.
"Siap," timpal Daden.
Barulah setibanya di Magelang pada tanggal 5 Juli, Daden baru bertemu langsung dengan Bripka RR. Seorang ajudan yang memang ditugaskan untuk mengurus keperluan di Magelang.
"Saudara melihat saudara terdakwa kuat, terdakwa Ricky?" tanya hakim
"Ada yang mulia," jawab Daden.
Tanggal 6 Juli
Masuk ke tanggal 6 Juli rombongan masih berada di Magelang. Dimana Ferdy Sambo kembali mengantar anaknya sekolah ke Taruna Nusantara. Sementara malam harinya Daden bersama Brigadir J mengambil kue dan tumpeng untuk merayakan hari jadi pernikahan Sambo dan Putri.
"Tanggal 6 saya ambil kue dan tumpeng," kata Daden.
"Eh tidak, kan tanggal 6 saudara mengantarkan saudara putra (anak sambo sekolah) saudara ikut?" kata Hakim.
"Tidak yang mulia saya tidak ikut, saya bersama Yosua pergi ke tempat kue dan tumpeng," jelas Daden.
"Ya tanggal 6 saudara mengambil kue atas perintah Ferdy Sambo kepada Yosua untuk mengambil kue dan ngasih tumpeng?" terang Hakim
"Betul yang mulia," timpal Daden membenarkan.
"Saat itu saudara mengambil dan malam itu acaranya (tanggal 7 Juli dini hari) adalah perayaan hari jadi Perkawinan saudara Ferdy Sambo dan Putri?" kata Hakim.
"Betul," singkat Daden.
Tanggal 7 Juli
Dalam acara perayaan hari pernikahan, Daden menceritakan jika momen tersebut berlangsung hangat dengan dihadiri para ajudan serta para asisten rumah tangga (art) dan Sambo bersama Putri.
"Menyuapi masing-masing para ajudan dan ART mengikuti?" kata hakim.
"Betul yang mulia," jelasnya.
"Kemudian FS dan PC menyuapi Ricky?" tanya hakim.
"Saya melihat yang mulia," ujarnya.
"Saudara juga melihat bahwa FS dan PC suapi kamu?" tanya hakim kembali.
"Saya melihat," tuturnya.
Setelah perayaan malam harinya, Daden menjelaskan jika dirinya langsung pada pagi hari bertolak dari Magelang menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat dari Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
"Kemudian tanggal 7 pagi saudara meninggalkan kota Jogja untuk ke Jakarta?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," timpalnya.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)