Rangkuman Perdebatan 'Sengit' Bambang Widjojanto dengan Hakim MK
Beberapa kali Bambang Widjojanto menyampaikan argumennya dalam persidangan di hadapan hakim MK.
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terlibat perdebatan sengit dengan Hakim Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019. Beberapa kali Bambang Widjojanto menyampaikan argumennya dalam persidangan di hadapan hakim MK.
Merdeka.com merangkum perdebatan antara Bambang Widjojanto dengan Hakim MK dalam persidangan sengketa Pilpres 2019:
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan Bambang Widjojanto walkout dari sidang MK? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
Berdebat soal Jaminan Keamanan bagi Saksi
Bambang Widjojanto terlibat perdebatan dengan hakim konstitusi saat sidang sengketa Pilpres 2019, pada Selasa (18/6) terkait meminta MK memberikan perlindungan saksi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bambang mengatakan LPSK bersedia melindungi saksi kalau diperintahkan oleh MK untuk menjalankan fungsi perlindungan.
"Ada 2 surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK. LPSK mengusulkan, kalau LPSK diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi perlindungan, dia akan menjalankan itu. Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan lain-lainnya," kata Bambang.
Kemudian hakim MK, I Gede Dewa Palguna mengatakan sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.
Sementara itu Bambang mengatakan, selama ini ancaman saksi tidak di dapat selama persidangan. Melainkan ancaman datang pasca saksi memberi persidangan. "Tapi apakah kita menjamin bahwa kekerasan akan muncul tidak di ruangan sidang ini? Pasca dia memberikan persidangan? Jadi, ada soal seperti itu, justru kami hadir karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu, Pak. Saya bilang, 'Saya enggak bisa memberikan jaminan itu'" kata Bambang.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan MK akan memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi yang dihadirkan. Hakim Saldi mengatakan, Bambang tidak perlu mendramatisir hal tersebut.
"Jadi, tidak perlu terlalu didramatisirlah yang soal-soal begini. Pokoknya yang di dalam ruang sidang besok, semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh Mahkamah," kata Saldi.
Akhirnya Bambang mengatakan terkait jaminan perlindungan saksi yang tidak mampu dipenuhi MK, menurut dia ini bukan kesalahan MK. Melainkan persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
"Ini bukan kesalahan Mahkamah, itu mungkin masalah kita bersama. Saya tidak ingin menyudutkan Mahkamah, tapi ini adalah fakta yang sesungguhnya terjadi," jelas Bambang.
Debat Panas, Hakim MK Ancam Usir Bambang Widjojanto
Debat panas antara Bambang Widjojanto dengan Hakim MK kembali terulang saat sidang lanjutan sengketa Pilpres, Rabu (19/6). Kali ini Bambang berdebat dengan Hakim Arief Hidayat.
Perdebatan bermula ketika tim pemohon menghadirkan saksi bernama Idham. Hakim sempat menanyakan posisi Idham di BPN Prabowo-Sandi. Idham mengatakan tidak ada jabatan di BPN, hanya sebagai seorang dari kampung yang merasa mengetahui kecurangan dalam Pilpres 2019.
Arief kemudian menanyakan pengetahuannya tentang kecurangan yang ada di wilayah Idham memilih. Namun Idham menjawab mengetahui dugaan kecurangan hingga tingkat nasional. "Saya dari kampung, saya dapat bocoran file DPT. Saya mendapatkan DPT dari kantor Gerindra di Jakarta," ujar Idham.
Pengakuan Idham sempat membuat heran Arief. "Kalau Anda dari kampung mestinya yang Anda ketahui situasi di kampung itu, bukan di nasional," kata Arief kepada Idham.
Mendengar hal itu, Bambang meminta agar Hakim Arief memberi kesempatan saksi menjelaskan semua kejanggalan yang diketahuinya. "Saya dari kampung bisa mengakses dunia, dengarkan saja dulu pak," kata Bambang. "Bapak sudah men-judgement, seolah-olah orang kampung itu hanya mengetahui apa yang di kampung Pak," tambahnya.
Arief meminta Bambang menyudahi pernyataannya. "Pak Bambang sudah setop, kalau tidak saya suruh keluar," tegas Arief.
"Saksi saya dikekang," jawab Bambang. "Pak Bambang diam. Saya akan berdialog dengan saksi," timpal Arief lagi.
"Saya akan menolak. Menurut saya saksi saya ditekan oleh bapak," tandas Bambang.
Debat soal Jumlah Juru Bicara di Sidang MK
Bambang Widjojanto kembali berdebat dengan Hakim MK pada Rabu (19/6), terkait jumlah juru bicara yang boleh angkat bicara dalam persidangan. Sebelumnya, kuasa hukum KPU menyebutkan daftar juru bicara dari pihak termohon yang berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 orang juru bicara dari kuasa hukum dan 2 orang juru bicara dari pihak principal dalam hal ini komisioner KPU.
"Menurut saya tidak fair, Pak, karena kami tidak diberitahu sejak awal bahwa kalau principal hadir dia punya hak bertanya. Yang selama ini saya terima juru bicaranya 3 dari setiap pihak. Informasi seperti ini baru kami ketahui pada hari ini dan menurut kami ini tidak fair dan ini tidak equal," tolak Bambang.
Hakim MK Suhartoyo kemudian menyampaikan pendapatnya. "Kenapa tidak equal bagaimana, Pak Bambang, kita kan bicara jumlah. Nanti dulu jangan dipotong! Pihak Pemohon boleh terlepas itu kuasa hukum maupun principal yang penting maksimal tiga. Demikian juga Termohon siapapun yang bicara yang penting tiga," kata Suhartoyo.
Sementara penjelasan Hakim Aswanto, siapapun yang bicara baik itu kuasa hukum maupun principal tetap di hitung tiga dan apabila principal ingin bicara maka ia juga dianggap sebagai juru bicara. Keputusan tersebut akhirnya dimasukan ke dalam berita acara hingga akhir persidangan.
"Saya kira ini kalau kita berdebat terus tidak ada selesainya dan saksi yang akan kita periksa ada 15 plus dua ahli," kata Aswanto mengakhiri perdebatan.
(mdk/has)