Ratusan kotak suara Pemilu di kantor PPK Lolomatua terbakar
Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan yang menyimpan ratusan kotak suara Pemilu terbakar
Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan yang menyimpan ratusan kotak suara Pemilu terbakar pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Melalui pesan singkat yang diterima di Medan, Senin, Pimpinan Bawaslu Sunut Aulia Andri mengatakan, peristiwa itu menyebabkan enam kotak suara yang berisi hasil pemungutan suara terbakar.
"Dua di antara kotak yang terbuat dari kardus itu terbakar habis," ujar Aulia, seperti yang dikutip dari Antara, Senin, (14/4).
Menurut dia, kantor Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) Lolomatua tersebut menyimpan 124 kotak suara dari 31 TPS di 13 desa di kecamatan itu.
Sekitar pukul 04.30 WIB, kebakaran itu sudah dapat dipadamkan. "Asal api belum diketahui," ujar Aulia.
Menurut Ketua KPU Nias Selatan Fan Solidarmam Dachi, pihaknya belum dapat mengetahui kerusakan yang muncul dalam kebakaran tersebut.
"Barang-barang yang rusak masih didata," ujar Aulia.
KPU Nias Selatan juga belum dapat mengumumkan penyebab kebakaran tersebut karena masih ditangani tim dari polres setempat.
Baca juga:
Wacana Cak Imin jadi cawapres, internal PKB pecah?
Hatta dan Rhoma hadir di pameran Asosiasi Pemda, peserta heboh
JK dinilai punya masa lalu buruk, tak cocok jadi cawapres Jokowi
Usai bertemu Jokowi, komunikasi PKB dan PDIP kian mantap
5 Aksi 'gila' para caleg gagal di Pileg 2014
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Bagaimana KPU menjamin pemilu yang adil dan berkualitas? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.