Razia di jalan, Polisi di Bali preteli rotator & sirene 75 mobil
Dikatakan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP Andy Prihasto, selama ini sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat.
Tidak hanya diberikan surat tilang, tetapi Polisi juga langsung mengambil tindakan pengamanan terhadap barang jenis rotator dan sirene pada mobil.
Tindakan itu dilakukan Ditlantas Polda Bali saat melakukan razia kendaraan khususnya mobil yang menggunakan lampu rotator dan sirene.
Dikatakan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP Andy Prihasto, selama ini sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat.
Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa keberatan saat ditilang polisi.
"Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung kita tindaklanjuti," ujar AKBP Andy Prihastomo, Sabtu (14/10) di Mapolda Bali.
Tindakan yang diambil dalam penanganan ini, Kata dia mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Diterangkannya bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Sedangkan untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes. Anak Agung Made Sudana, menyampaikan dari data melakukan penindakan, tercatat sudah menindak 75 kendaraan.
"Lampu rotator dan sirene langsung dilepas di tempat dan pemilik kendaraan diberi surat tilang. Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, termasuk kendaraan pecalang maupun ormas," tegas Kombes Sudana.