Reaksi Denny Indrayana soal Rencana MK Laporkan ke Organisasi Advokat
Denny menganggap, MK mengambil langkah bijak karena tidak memilih untuk memprosesnya ke jalur pidana.
Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana buka suara soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkannya ke organisasi advokat. Hal itu buntut pengakuan Denny yang mengaku dapat bocoran soal putusan uji materi sistem Pemilu.
Dia menganggap, MK mengambil langkah bijak karena tidak memilih untuk memprosesnya ke jalur pidana.
-
Kenapa ibunda Denny Caknan dilarang membuka media sosial? Diketahui masa lalu Bella Bonita tengah menjadi sorotan. Penyanyi kelahiran 1993 ini pun melarang sang ibu membuka media sosial. "Mulai sekarang, aku setop enggak usah scroll media, jangan buka-buka lagi. Karena kaget sih, sudah tua. Hal yang belum pernah terjadi di keluarga kita, begini-begini,"
-
Kapan Denny Caknan lahir? Denny Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan, adalah seorang penyanyi dangdut terkemuka asal Ngawi. Ia lahir pada 10 Desember 1993.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Apa yang menjadi dasar negara Indonesia? Pancasila adalah ideologi atau dasar negara yang dijadikan pedoman bangsa Indonesia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang membuat Inul Daratista dihujat oleh netizen? Selanjutnya, yang jadi sorotan adalah cara duduk Inul. Ia sempat menyelonjorkan kakinya. Hal itu ramai dikritik dan dinilai kurang sopan oleh netizen.
"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Menurutnya, MK memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Dia pun menyebut, informasi yang disampaikannya itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim.
"Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," ucapnya.
"Salah satunya lewat kampanye publik dan kampanye media yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pelaporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem Pemilu.
"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (15/6).
Saldi mengatakan keputusan ini untuk memberikan pelajaran kepada publik. Dia juga ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik atau tidak.
Saat ini, Denny Indrayana tinggal di Australia. Saldi pun mengungkapkan pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada Denny Indrayana.
"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.
Saldi Isra memastikan MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum. Sebab, seseorang berinisial AWW sudah mempolisikan Denny Indrayana.
"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya.
MK, lanjut Saldi, mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi. MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.
Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
(mdk/fik)