Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak
Zuhesti Prihadini atau biasa disapa Hesti akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Tangerang.
Zuhesti Prihadini atau biasa disapa Hesti akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Tangerang.
Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak
Zuhesti Prihadini atau biasa disapa Hesti akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Tangerang.
Hesti bebas setelah 6 bulan menjalani hukuman karena dituding bermasalah oleh pihak kantornya terdahulu. Pengadilan memutus dirinya bersalah dan harus menjalani hukuman atas kasus yang sempat heboh di tahun 2023.
Dia mengaku selama 6 bulan jauh dari keluarga sangat menyakitkan, apalagi dengan kedua anaknya.
"Karier yang telah saya bangun hancur, pengalaman pahit 6 bulan berada di dalam lapas mengajarkan saya akan banyak hal. Kini saya hanya ingin fokus mengurus kedua anak dan suami yang telah banyak berkorban untuk saya," tutur Hesti ditemui di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/6).
Ibu dua anak ini menceritakan dirinya juga dipecat tanpa perhitungan pesangon. Dia mengatakan pemecatan itu terjadi saat dirinya tengah menjalani hukuman jelang masa bebas murni dari Lapas di Tangerang.
"Akhirnya saya dipecat, tanpa perincian hak pesangon dan sebagainya," jelas dia.
Atas pemecatan itu, Hesti bakal melapor ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait. Dirinya juga bakal menceritakan hal-hal yang diketahui ke lembaga tersebut.
"Beberapa hal terkait ketenagakerjaan dan lain-lain dalam waktu dekat akan saya laporkan ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait. Saya hanya ingin hukum ditegakkan, tidak ada lagi diskriminasi terhadap kaum pekerja terutama wanita," jelas dia.
Dalam penelusuran merdeka.com, Hesti diketahui menjalani hukuman atas kasus konflik antar para Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI).
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng, Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Philipp Kersting dijatuhi pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, dan Zuhesti Prihadini dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut, dan membuat RUPS rekayasa yang tidak pernah ada.
“Amarnya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan Sdr. Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut serta Sdr. Rudi Tanran telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta otentik yang dipalsukan secara berlanjut. Sehingga Sdr. Philipp Kersting dijatuhi hukuman selama 1 (Satu) tahun penjara, Zuhesti Prihadini dijatuhi hukuman selama 6 (Enam) bulan penjara, dan Rudi Tanran dijatuhi hukuman selama 7 (Tujuh) bulan penjara,” tulis Kuasa Hukum PT SI, Dr. Prastopo, Bc.Hk.,S.H.,M.H., 19 Februari 2024.