Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak

Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak

Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak

Zuhesti Prihadini atau biasa disapa Hesti akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Tangerang.

Zuhesti Prihadini atau biasa disapa Hesti akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Tangerang.


Hesti bebas setelah 6 bulan menjalani hukuman karena dituding bermasalah oleh pihak kantornya terdahulu. Pengadilan memutus dirinya bersalah dan harus menjalani hukuman atas kasus yang sempat heboh di tahun 2023.

Dia mengaku selama 6 bulan jauh dari keluarga sangat menyakitkan, apalagi dengan kedua anaknya.


"Karier yang telah saya bangun hancur, pengalaman pahit 6 bulan berada di dalam lapas mengajarkan saya akan banyak hal. Kini saya hanya ingin fokus mengurus kedua anak dan suami yang telah banyak berkorban untuk saya," tutur Hesti ditemui di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/6).

Ibu dua anak ini menceritakan dirinya juga dipecat tanpa perhitungan pesangon. Dia mengatakan pemecatan itu terjadi saat dirinya tengah menjalani hukuman jelang masa bebas murni dari Lapas di Tangerang.

"Akhirnya saya dipecat, tanpa perincian hak pesangon dan sebagainya," jelas dia.

Atas pemecatan itu, Hesti bakal melapor ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait. Dirinya juga bakal menceritakan hal-hal yang diketahui ke lembaga tersebut.


"Beberapa hal terkait ketenagakerjaan dan lain-lain dalam waktu dekat akan saya laporkan ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait. Saya hanya ingin hukum ditegakkan, tidak ada lagi diskriminasi terhadap kaum pekerja terutama wanita," jelas dia.

Dalam penelusuran merdeka.com, Hesti diketahui menjalani hukuman atas kasus konflik antar para Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI).


Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng, Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Philipp Kersting dijatuhi pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, dan Zuhesti Prihadini dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut, dan membuat RUPS rekayasa yang tidak pernah ada.

“Amarnya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan Sdr. Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut serta Sdr. Rudi Tanran telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta otentik yang dipalsukan secara berlanjut. Sehingga Sdr. Philipp Kersting dijatuhi hukuman selama 1 (Satu) tahun penjara, Zuhesti Prihadini dijatuhi hukuman selama 6 (Enam) bulan penjara, dan Rudi Tanran dijatuhi hukuman selama 7 (Tujuh) bulan penjara,” tulis Kuasa Hukum PT SI, Dr. Prastopo, Bc.Hk.,S.H.,M.H., 19 Februari 2024.

Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya
Suami yang Tak Nafkahi Anak Kandungnya meski Sudah Cerai dengan Istri Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Suami yang Tak Nafkahi Anak Kandungnya meski Sudah Cerai dengan Istri Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Seorang advokat memberikan informasi tentang jika mantan suami yang tidak menafkahi anak kandungnya bisa dipidana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saling Berbagi Kabar hingga Beri Hadiah, Aksi Seorang Atasan Kepada Karyawannya Ini Banjir Pujian, Bak Ibu dan Anak
Saling Berbagi Kabar hingga Beri Hadiah, Aksi Seorang Atasan Kepada Karyawannya Ini Banjir Pujian, Bak Ibu dan Anak

Wanita ini mengaku sangat bersyukur mendapat atasan yang begitu perhatian dan baik kepadanya.

Baca Selengkapnya
Kisah Sukses Yulianto Jadi Agen Mitra UMi di Mungkid Magelang, Ringankan Kebutuhan Rumah Tangga hingga Bantu Peminjaman ke Nasabah
Kisah Sukses Yulianto Jadi Agen Mitra UMi di Mungkid Magelang, Ringankan Kebutuhan Rumah Tangga hingga Bantu Peminjaman ke Nasabah

Yulianto terus berusaha membantu nasabah mendapatkan pinjaman dari Bank BRI untuk mengembangkan usaha mereka.

Baca Selengkapnya
Kisah Anak Petani Tulungagung Jadi ASN Pertama di Keluarga, Kini Jadi Kepala Dinas Kesehatan Sekaligus Peternak Kambing Sukses
Kisah Anak Petani Tulungagung Jadi ASN Pertama di Keluarga, Kini Jadi Kepala Dinas Kesehatan Sekaligus Peternak Kambing Sukses

Ia beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya

Baca Selengkapnya
Perjuangan Firmansyah, Mahasiswa Garut Tak Malu Nyambi Ngojek dan Jualan Aci demi Bisa Kuliah & Tak Terus Hidup Miskin
Perjuangan Firmansyah, Mahasiswa Garut Tak Malu Nyambi Ngojek dan Jualan Aci demi Bisa Kuliah & Tak Terus Hidup Miskin

Firman berjuang keras untuk mengangkat derajat keluarganya yang selama ini hidup miskin.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dimarahi, Dua Anak Kandung Nekat Tikam Ayahnya hingga Tewas
Sakit Hati Dimarahi, Dua Anak Kandung Nekat Tikam Ayahnya hingga Tewas

Sebelum kejadian, kedua pelaku tertangkap tangan mencuri uang ayahnya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang
Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang

Tim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.

Baca Selengkapnya