Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi
Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pihaknya melaporkan Ganjar dan S atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
- KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
- Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
- Kejutan Respons KPK, Ganjar Dilaporkan Terima Suap Rp 100 M: Kami Tak Peduli
- Tegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jawa Tengah berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Menanggapi laporan tersebut, Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pihaknya melaporkan Ganjar dan S atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa (5/3).
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari Rp100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,"
kata Sugeng.
merdeka.com
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, telah menerima laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," imbuh Ali.