Reaksi Kolonel Priyanto Dengar Saksi Temukan Mayat Sejoli Handi dan Salsabila
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg Kolonel Inf Priyanto enggan memberikan sanggahan atau tanggapan terkait keterangan empat orang saksi fakta yang dihadirkan, Kamis (24/3) hari ini.
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto enggan memberikan sanggahan atau tanggapan terkait keterangan empat orang saksi fakta yang dihadirkan, Kamis (24/3) hari ini.
Keempat saksi yang dihadirkan yakni, Tirwan dan Sugianto warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra. Lalu, Syarif dan Sutamrin warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana cara sepasang kekasih itu dikuburkan? Menurut para peneliti, sepasang kekasih ini dikubur di liang lahat yang sama di dalam satu peti mati. Tangan pria memeluk pinggang kekasihnya, sedangkan perempuan tersebut menyandarkan kepalanya di pundak si pria.
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Kapan sel rambut mati karena kebisingan? Ketika kita meningkatkan volume musik di mobil atau bergabung dengan puluhan ribu penggemar yang bersorak di stadion sepak bola, kebisingan dapat membuat rambut tersebut melengkung begitu jauh hingga akhirnya patah.
-
Kapan kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
"Ada yang disangkal dari keteranganya (empat saksi)?" tanya hakim ketua ketika sidang di ruang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Tidak," jawab terdakwa Kolonel Inf Priyanto sambil menggelengkan kepala.
Keterangan para saksi ketika persidangan pun turut dikonfirmasi majelis hakim untuk kemudian memastikan sejumlah foto ketika ditemukan jasad pasangan sejoli tersebut. Dimana, para saksi turut membenarkan barang bukti yang disodorkan Oditur di hadapan hakim.
Sementara ditemui secara terpisah di sela-sela persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, jika keempat saksi yang dihadirkan adalah mereka yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) turut menemukan kedua jasad korban.
"Saya sampaikan empat saksi ini adalah saksi yang menemukan kedua korban, Handi Saputra sama Salsabila," kata Wirdel saat ditemui wartawan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Wirdel menjelaskan, tujuan menghadirkan empat orang saksi adalah untuk mengkonfirmasi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) beserta barang bukti ke hadapan majelis, guna membuktikan dakwaan tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
"Jadi perlu kita pastikan bahwa mereka memang menemukan korban dari kecelakaan, korban dari perbuatan terdakwa ini. Jadi kita pastikan ciri-ciri kedua mayat yang ditemukan adalah identik dengan korban kecelakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa dengan temannya," bebernya.
Selama keempat saksi dimintai keterangan, Wirdel mengatakan, jika dari sejumlah keterangan dalam BAP dan barang bukti yang kemudian dikonfirmasi majelis hakim telah selaras. Seperti jangka waktu penemuan kedua korban yang berjauhan termasuk kondisi mereka.
"Korban perempuan yang tadinya mengalami luka di bagian kepala, dan tadi saksi yang menemukan Salsabila bahwa kulit bagian kepala sudah mengelupas," katanya.
"Sementara Handi yang tadinya tidak ditemukan luka pada waktu di peristiwa kecelakaan, pada waktu ditemukan kan cuma di belakang telinga cacat. Itu bisa saja barangkali di dalam perjalanannya di sungai terbentur batu, benda-benda lain," lanjutnya.
Kesaksian Para Saksi
Sebelumnya, berawal dari pengakuan, Sutamrin Koordinator Relawan Banser Tanggap Bencana, Cilacap mengatakan, jasad Salsabila yang ditemukan ketika siang hari, di aliran sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Buton, Cilacap, Jawa Tengah oleh penambang pasir yang kebetulan melintas memakai perahu.
"Tidak ada yang melapor, tapi saya tahu dari WA grup di grup relawan. Saya ke sana, evakuasi kemudian koordinasi dengan Basarnas. Tapi karena Basarnas tidak sempat, saya langsung koordinasi bersama Polsek untuk mengevakuasi," kata Sutamrin saat sidang.
Dengan medan yang cukup sulit dijangkau kendaraan darat, lanjut Sutarmin, pihaknya pun memakai perahu ketika melakukan evakuasi jasad Salsabila. Setelah itu, jasad ketika malam langsung dimakamkan, karena tidak ada laporan kehilangan yang masuk.
"Dari jam 13.00 WIB, area penemuan mayat susah dijangkau kendaraan," sebut Sutamrin.
"Karena waktu itu hari semakin malam, tidak ada yang melapor kehilangan. Maka diputuskan untuk dimakamkan. Malamnya, diputuskan dimakamkan karena tidak mengetahui keluarganya," lanjut ia.
Pada hari yang sama, berbekal kantong mayat jasad Salsabila pun dimakamkan tempat pemakaman umum (TPU) daerah sekitar. Setelah itu, Sutarmin mengaku tak tahu lebih lanjut terkait kejelasan pengusutan kasus penemuan mayat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Syarif saksi yang melihat kondisi jasad Salsabila menggambarkan kondisi ketika ditemukan berada di atas pasir dengan posisi terlentang. Dengan luka di bagian kepala, dan bagian badan terlihat luka di punggung belakang serta perut yang sudah menggelembung.
"Kan wanita yang ditemukan ingat pakai baju apa?" tanya Hakim.
"Biru dongker, tanpa celana hanya pakai celana dalam abu-abu," jawab Syarif.
Sementara saksi lainnya yakni Tirwan dan Sugianto yang menemukan jasad Handi Saputra (17) di Sungai Serayu, Banyumas, 30 kilometer kira-kira jaraknya dari titik penemuan jasa Salsabila menerangkan jika jasad ditemukan, sekitar pukul 09.00 Wib.
"Terdampar di sungai Serayu. Sudah meninggal pada sabtu tanggal 11 Desember 2021," kata Tirwan saat ditanya majelis hakim ketika sidang.
Kemudian, Tirwan menjelaskan detail titik ditemukannya jasad Handi yang pertama kali ditemukan oleh para pekerja tambang pasir di pinggiran pertemuan antara aliran sungai Serayu dan Tajur.
"Celana karena coklat keabu-abuan, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Pinggir sungai tapi di tempat penambak pasir," sebutnya.
"(Jasad Handi ditemukan) Di dekat pohon pisang, di tumpukan sampah?" tanya Hakim
"Iya," singkat Tirwan membenarkan.
Setelah dievakuasi, lantas jasad Handi dibawa ke RSUD Prof Margono, Jawa Tengah untuk ditempatkan disana. Meski demikian, Sugianto mengaku tak tahu bila jasad Handi tengah jalani visum.
"RS Margono, disana diperiksa. Iya tidak tahu (jika mayat Handi jalani visum)," tuturnya.
Lalu, Sugianto tak mengetahui kabar lebih lanjut terkait kasus ini. Dia mengaku jika baru tahu selang tiga hari mayat ternyata telah dikuburkan setelah menjalani visum di RSUD Prof Margono.
Selang beberapa hari tepatnya pada 18 Desember 2021, barulah pihak keluarga dari Handi dan Salsabila datang untuk membawa jasad yang telah dikuburkan untuk kemudian dimakamkan di, Garut Jawa Barat.
"Ada datang (orang tua) pas sudah mayat dikuburkan, Tanggal 18 Desember 2021 (makam dibongkar)," terangnya.
Terancam Pidana Mati
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
(mdk/rnd)