Reaksi KPU soal Bocornya Hasil Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya akan mengikuti hasil putusan MK yang dibacakan secara resmi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait bocornya hasil putusan MK terkait gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya akan mengikuti hasil putusan MK yang dibacakan secara resmi.
-
Bagaimana sistem pemerintahan di Kerajaan Kuningan? Menurut sejarah, Kerajaan Kuningan memiliki sistem pemerintahan yang sudah terpola dengan baik ketika itu.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Di mana sistem pemerintahan negara serikat diterapkan? Contoh negara serikat termasuk Amerika Serikat, Brasil, dan India.
"Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan karena dari situ lah kita mengetahui itu lah yang benar. Kalau yang sekarang ini wallahualam, kita enggak tahu," katanya saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Dia menegaskan pihaknya tidak mengetahui asal-usul informasi tersebut serta kebenaran kabar itu.
"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana saya kira bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK telah menjawab kabar kebocoran putusan gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Kabar MK memutus sistem Pemilu Proporsional Tertutup itu bocor sebelum dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HM) Denny Indrayana.
MK menyatakan bahwa persidangan terkait gugatan sistem Pemilu 2024 tersebut masih berjalan. "Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK fajar Laksono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (29/5).
Fajar mengatakan, majelis hakim akan menggelar rapat pleno untuk membacakan putusan sidang. Namun jadwal sidang itu masih belum ditetapkan dan baru akan disampaikan setelah ada jadwal di website resmi MK.
"Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh majelis hakim. Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan sidang," kata Fajar.
(mdk/fik)