Red Notice untuk Honggo disebar ke 192 negara, baru Singapura yang respons
Napoleon pun menjelaskan surat peringatan yang telah pihaknya keluarkan itu untuk di semua negara terkait red notice untuk Honggo sudah hampir satu minggu yang lalu.
Honggo Wendratno eks Direktur Utama TPPI, sampai saat ini masih menjadi buron Bareskrim Polri. Honggo ditetapkan tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
SES NCB Interpol, Brigjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan Bareskrim Polri beberapa bulan lalu sudah meminta red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis, yang disebar ke 192 negara. Bahkan sampai dengan minggu kemarin, penyidik masih meminta lagi atau memberikan reminder letter kepada negara-negara tertentu.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Yang kita detected sering dikunjungi oleh dia dan kami masih menunggu respons dari negara itu. Yang baru merespons baru Singapura menyatakan tidak ada di Singapura, tapi kami akan tetap melakukan kroscek-kroscek kepada dia," kata Napoleon saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
Lebih lanjut, Napoleon pun menjelaskan surat peringatan yang telah pihaknya keluarkan itu untuk di semua negara terkait red notice untuk Honggo sudah hampir satu minggu yang lalu.
"Persisnya seminggu yang lalu, kita sudah dapat jawaban dari Singapura," ujarnya.
Dirinya pun menyebut ada beberapa negara yang menjadi pencarian khusus oleh pihak interpol atau polisi di setiap negara masing-masing. Hal itu dilakukan karena Honggo diduga ke negara-negara itu saja.
"Ada beberapa negara terutama di kawasan Asia Pasifik yang memang dalam travel recordnya itu sering dikunjungi di beberapa negara Asia Pasifik. Terakhir kali yang terdetect di data perlintasan imigrasi itu di Singapura," sebutnya.
Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan data-data Honggo dari rumah sakit Singapura yang diduga sudah melakukan pengobatan terhadap Honggo yang mengalami sakit.
"Kita sudah dapat data dari rumah sakit di Singapura, data pasien diobati, berapa hari," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 triliun.
Baca juga:
Buru tersangka korupsi kondensat, polri kembangkan teknik pengenalan wajah
Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara
Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno jadi DPO tersangka korupsi penjualan kondensat
Bareskrim geledah rumah buron korupsi kondensat Honggo Wendratno
Masih buru Honggo, Bareskrim ingin limpahkan dua tersangka korupsi kondensat