Refly Harun: Dalam Kondisi Normal, Larangan Mudik Melanggar HAM
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, larangan mudik bisa dibenarkan manakala negara telah mengumumkan darurat kesehatan. Namun jika itu diterapkan dalam kondisi normal, maka itu jelas melanggar HAM.
Pemerintah menerapkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah menuju daerah. Namun ternyata kebijakan tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, larangan mudik bisa dibenarkan manakala negara telah mengumumkan darurat kesehatan. Namun jika itu diterapkan dalam kondisi normal, maka itu jelas melanggar HAM.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Apa makna di balik ucapan selamat Tahun Baru Imlek? Memberikan ucapan selamat Imlek 2024 memiliki makna penting karena itu merupakan bentuk penghargaan dan kebersamaan dalam merayakan perayaan Tahun Baru Imlek. Ucapan selamat tersebut tidak hanya sebagai ungkapan formalitas, tetapi juga mencerminkan rasa hormat terhadap budaya dan tradisi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Tionghoa.
-
Bagaimana kata-kata mudik lucu bisa memperkuat tradisi Lebaran? Kata-kata mudik lucu yang berkaitan dengan mudik juga memiliki kekuatan untuk memperkuat tradisi dan budaya Lebaran yang kental dengan nuansa kebersamaan dan keceriaan.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Di mana jalur mudik dan balik Lebaran 2023 terpadat? Jalan Tol Trans Jawa menjadi jalur mudik dan arus balik terpadat di Indonesia.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
"Dalam kondisi normal, larangan mudik melanggar HAM. Tapi bisa dibenarkan ketika negara sudah dinyatakan darurat kesehatan masyarakat. Legitimasinya di UU 6/2018 berkaitan dengan karantina wilayah. Jangan diplesetkan lagi ya. Salam Sehat Selalu," tulis Refly di akun Twitter resminya @ReflyHZ, Jumat (1/5).
Dia mengungkapkan, jika dasar yang disebut justru karantina wilayah maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak mudik agar terpenuhi. Utamanya, mereka yang memang rentan secara ekonomi.
"Ketika dasar yang bisa dirujuk karantina wilayah, negara punya tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar mereka yang tak bisa mudik, terutama mereka yg memang rentan secara ekonomi. Misalnya mereka yang sudah hilang pekerjaan tapi tak bisa pulang kampung," tutupnya.
Larangan Mudik
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada Ramadan dan Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek. Selain itu, larangan tersebut juga berlaku untuk wilayah yang sudah ditetapkan PSBB dan yang masuk zona merah virus Corona.
Pengambilan keputusan ini didasari oleh hasil survei Kementerian Perhubungan yang mendapati 24 persen warga masih berkeinginan untuk melaksanakan mudik Lebaran 2020.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference, Selasa (21/4).
Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Selain itu transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com