Refly Harun sebut Ketua MK harusnya malu dua kali langgar kode etik
Refly Harun sebut Ketua MK harusnya malu dua kali langgar kode etik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.
Desakan agar Arief Hidayat mundur dari ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kian deras. Arief sudah dua kali melanggar kode etik selama menjabat sebagai orang nomor satu di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
"Saya kira kalau ada seorang hakim yang kemudian disalahkan dua kali melanggar etik itu persoalan serius. Apalagi jabatan ketua hakim, bisa saja dikatakan tidak layak seandainya melanggar dua kali," kata Refly saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).
Refly menekankan, dalam konteks persoalan Arief Hidayat memang bukan perkara hukum yang bisa dilaporkan ke polisi. Tapi lebih kepada moral dan rasa malu sebagai seorang pemimpin.
"Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly.
Menurut dia, Arief tak bisa dimundurkan karena ini hanya persoalan etik. Kecuali, jika kembali melanggar untuk yang ketiga kalinya, bisa saja kemudian Dewan Etik MK memutuskan sanksi berat kepada Arief.
"Bisa saja kalau sekali lagi melanggar, dewan etik akan diberikan sanksi berat. Tapi ini bukan soal jumlah (pelanggaran), tapi lebih kepada soal rasa tanggung jawab, rasa malu telah melakukan pelanggaran," kata Refly.
Arief telah dinyatakan melanggar kode etik untuk kedua kalinya oleh Dewan Etik MK. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pemilihan Desember 2017 lalu.
Baca juga:
Arief Hidayat didesak mundur, Demokrat tak ingin MK 'abuse of power'
PP Muhammadiyah minta Arief Hidayat rela mundur Ketua MK
Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah desak Ketua MK mundur
PP Muhammadiyah desak Arief Hidayat segera mundur dari Ketua MK
MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu
Komisi II kembali gelar rapat terkait verifikasi faktual Parpol
KPU tanggapi putusan MK terkait verifikasi partai politik