Refly: Waspadai para pencari panggung di balik protes Perppu MK
"Kira-kira yang menolak itu apa kepentingannya? Ada tidak kepentingan bagi mereka praktisi di MK," ujarnya.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK yang sudah diundangkan presiden pada 17 Oktober lalu. Refly menilai, sejak keluarnya Perppu itu terlalu banyak pihak tidak berkepentingan menjadikan Perppu sebagai panggung cari nama.
"Ada beberapa alasan, karena menjelang Pemilu 2014, karena presiden dari Partai Demokrat kemudian partai ikut-ikutan menolak. Demikian juga para akademisi dan praktisi juga sudah ada yang memasukkan uji Perppu itu. Saya kira ini seperti panggung juga. Kira-kira yang menolak itu apa kepentingannya? Ada tidak kepentingan bagi mereka praktisi di MK," kata Refly di Kemenkumham, Kamis (24/10).
Refly Harun meminta MK tidak memproses pengujian karena bisa menimbulkan konflik ketatanegaraan. Dia memberi saran sebaiknya MK menahan diri dan menunggu DPR melakukan pengujian secara politik apakah nanti diterima atau ditolak.
"Kalau DPR menerima, barulah MK bisa mengujinya secara substantif, setelah Perppu itu menjadi undang-undang biasa," tuturnya.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menjelaskan apakah MK bisa menguji atau tidak Perppu itu sifatnya masih bisa diperdebatkan. "Bisa atau tidak diuji MK masih debatable, karena MK pernah menguji Perppu mengenai KPK," kata Denny dalam forum yang sama dengan Refly.
Di sisi lain, menurut Denny, pengujian Perppu itu berada pada ranah DPR. Denny tak mau bicara tentang hal itu. Namun Denny mengingatkan semua pihak perlu melihat untuk melihat isi yang ada dalam Perppu itu.
"Kalau saya tidak mau memperdebatkan akan pengujiannya. Mari lihat dengan obyetif isi Perppu itu secara substansi," kata Denny.