Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK
Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK. Saat itu, Yanuar berkeluh kepada Yaya mengenai langkah yang akan diambil. Di percakapan tersebut, Yaya juga mengaku bingung hingga tercetus usulan menyembunyikan mobil-mobil Ali.
Terdakwa kasus penerimaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Kementerian Desa, Ali Sadli, berupaya menghilangkan jejak sejumlah mobil miliknya. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan transkrip percakapan antara rekan Ali, Apriadi Malik dengan kakak ipar Ali, Yanuar.
Percakapan melalui sambungan telepon yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2017 itu sedang membahas penangkapan Ali oleh KPK atas dugaan menerima suap saat itu dari dua mantan pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot.
-
Dimana KPK menunjukkan uang yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Saat itu, Yanuar berkeluh kepada Yaya mengenai langkah yang akan diambil. Di percakapan tersebut, Yaya juga mengaku bingung hingga tercetus usulan menyembunyikan mobil-mobil Ali.
"Kita harus buat apa?" keluh Yanuar saat itu.
"Enggak tahu nih bang bingung juga kan," ujar Yaya.
"Mobil," kata Yanuar lagi.
"Iya aku mau tanya itu juga a. Apa kita umpetin kemana apa bagaimana itu," cetus Yaya.
"Iya diumpetin. Ada gudang enggak dia," ujar Yanuar.
Jaksa penuntut umum Takdir Suhan mengonfirmasi percakapan tersebut kepada Yaya.
"Kenapa ini ada kata umpetin. Maksudnya apa?" tanya jaksa Takdir kepada Yaya.
Dia menjawab kata umpetin yang ada dalam transkrip tersebut bukanlah gagasannya. Penegasan itu kembali dia utarakan saat jaksa kembali meminta penjelasan soal gagasan untuk menyembunyikan mobil-mobil milik Ali Sadli.
Diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu
Akom telepon kakak ipar eks auditor BPK usai ada OTT
Kerabat bandingkan eks auditor BPK dengan Setnov, licin kayak belut
Setelah ditangkap KPK, mobil mewah eks auditor BPK disebar penyimpanannya
Eks auditor BPK ditangkap KPK, keluarga langsung bakar sejumlah dokumen