Rekonstruksi pembunuhan Brando ricuh, tersangka dipukul adik korban
Polisi segera melerai, dan tersangka diselamatkan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brando Kenap (18), warga Kelurahan Mahakeret Barat, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Jumat (12/8), berlangsung ricuh. Saat reka ulang kejadian di Mapolresta Manado, pelaku RL alias Bolo dipukul adik korban.
Kejadian berawal saat pengambilan adegan 11. Yaitu saat tersangka dan saksi sedang berboncengan sepeda motor. Tiba-tiba saksi duduk di belakang langsung memukul pelaku tepat di bagian wajah.
Tak hanya itu, adik korban menyaksikan rekonstruksi merangsek maju dari balik kerumunan orang, dan memukul pelaku Bolo di bagian kepala. Beruntung, aksi adik korban segera dihentikan petugas. Setelah keluarga korban meluapkan kemarahan, reka ulang kembali dilanjutkan.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Madura diinisiasi dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Lebeng Timur yang berprofesi sebagai petani tembakau.Festival ini jadi bentuk ungkapan rasa syukur petani atas hasil bumi berupa tembakau.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dalam reka ulang, aksi pelaku menikam korban terungkap di adegan ke 26. Saat itu, tersangka menikam korban di bagian kepala dan punggung, sehingga korban langsung jatuh.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Edwin Humokor, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sengaja menggelar reka ulang di halaman Mapolresta.
"Rekonstruksi ini sengaja digelar di halaman Mapolresta Manado untuk mencegah dari hal hal yang tidak diinginkan, dan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Edwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku menikam korban Brando di depan SMP Dominiko Bumi Beringin, Manado, Senin (8/8) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat itu, korban bermaksud mengantar salah seorang temannya di gang Majalah, Teling, usai mengakses internet di kawasan Bumi Beringin. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku dan temannya yang berboncengan sepeda motor.
Diduga karena pernah terjadi perselisihan, pelaku berbalik arah dan mengejar korban. Korban yang takut langsung lari dan meninggalkan sepeda motornya. Namun nahas, korban disusul pelaku di TKP. Pelaku langsung menikam korban dari arah belakang dan langsung melarikan diri.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof. Kandow Malalayang, nyawa korban tak terselamatkan. Korban meninggal pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WITA, akibat luka tikaman di bagian belakang.