Rektor Unsoed jalani sidang perdana bersama dua bawahannya
Rektor Unsoed menyelewengkan dana CSR hingga Rp 2,14 miliar.
Sidang perdana kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,14 miliar dengan terdakwa Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Edy Yuwono, di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Jalan Dr Soeratmo, Rabu (27/11).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, itu sempat tertunda sekali. Selain Edy, dua terdakwa lain juga disidang hari ini. Keduanya merupakan bawahan Edy, yakni; Pelaksana Tugas Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin Achmad, menyatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kerja sama proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi bersama dengan PT Antam di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
"Program pemberdayaan masyarakat dengan PT Antam itu dana hibahnya senilai Rp 5,8 miliar. Dana bantuan hibah yang tidak masuk dalam rencana anggaran Unsoed Purwokerto Jateng itu dicairkan sebanyak tiga tahap," kata Hasan.
Sesuai pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP), terdapat transfer dana yang tidak untuk keperluan kegiatan program pemberdayaan masyarakat itu. "BPKP menghitung kerugian negara akibat perbuatan ketiga terdakwa nilainya mencapai Rp 2,14 miliar," ujarnya.
JPU menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi dakwaan JPU, ketiga terdakwa langsung mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya, Sugeng Riyadi.
"Kasus yang dihadapi ketiga terdakwa tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata. Jaksa dan auditor BPKP tidak paham keberadaan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek kerja sama dengan PT Antam tersebut," tuturnya.
KAK, menurut dia bukan merupakan dokumen kerja yang rinci sehingga tidak bisa dijerat dalam kasus hukum. Setelah kuasa hukum Rektor Unsoed Purwokerto menyampaikan pembelaannya, Hakim Ketua Erentuah Damanik memberi kesempatan JPU untuk menanggapi pembelaan terdakwa pada sidang selanjutnya 5 Desember 2013 mendatang.