Rel dipasangi tumpukan batu saat kereta api Kutojaya Utara melintas
Daop V mengakui keisengan dalam konteks vandalis tersebut kerap dilakukan anak-anak atau orang iseng.
Perjalanan kereta api Kutojaya Utara jurusan Pasar Senen-Kutoarjo mengalami vandalisme yang terjadi di kilometer 454+3/4 antara Stasiun Kebumen dengan Stasiun Wonosari, Rabu (20/7).
Vandalisme yang terjadi di jalur tersebut dikhawatirkan bisa menghambat perjalanan kereta api tersebut. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 12.58 WIB di jalur rel kereta api wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
"Kejadian berupa pemasangan batu di rel kereta api. Kereta api tersebut terisi sekitar 85 persen dari total kursi yang ada," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi, Rabu (20/7).
Dia mengemukakan, pihaknya belum mengetahui pelaku karena setelah kejadian tersebut dilaporkan kepada petugas keamanan di Stasiun Wonosari dan langsung mendatangi lokasi.
"Saat didatangi, petugas tidak menemukan pelakunya, karena mungkin sudah tidak ada di tempat," ujarnya.
Ixfan mengemukakan, saat kejadian kereta api yang dikemudikan masinis Teguh dan asisten masinis Samsul berjalan dalam kecepatan tinggi. Sebab dikhawatirkan jika saat kejadian kereta memperlambat laju malah akan mengakibatkan anjlok.
"Kondisi tersebut mengakibatkan batu yang berada di rel hancur berantakan. Beruntung, saat berhenti di Stasiun Wonosari tidak ditemukan adanya kerusakan di kereta api tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, dia berharap vandalisme tersebut tidak kembali berulang karena bisa berdampak pada perjalanan kereta api. Dia mengemukakan, kemungkinan ini bisa terjadi karena keisengan dari warga sekitar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di dekat pinggir rel untuk tidak berbuat vandalis, karena berpotensi mencelakai penumpang kereta api," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya mengakui keisengan dalam konteks vandalis tersebut kerap dilakukan anak-anak atau orang iseng. "Kejadian seperti ini kami harap jangan kembali terulang, karena mereka yang melakukan ini bisa dituntut penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.