Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Masinis sudah membunyikan klakson tetapi pria itu tak terjaga dari tidurnya.
Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Nahas dialami Dea Al Mubarok, pemuda asal Jember. Dia tewas tertabrak Kereta Api (KA) Wijayakusuma relasi Cilacap - Ketapang (Banyuwangi) usai malam pergantian tahun.
Pria 20 tahun asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Kaliwates, Jember ini tidak bisa menghindar dari terjangan kereta api yang melintas.
Peristiwa bermula saat korban bersama empat rekannya tertidur persis di rel kereta api. Tepatnya, di kilometer 194+6/7, yang berada di petak jalan antara Stasiun Mangli - Stasiun Jember, persisnya di Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, pukul 03.40 WIB.
"Jenazah korban terpisah-pisah karena tertabrak kereta api. Saya lihat polisi mencari bagian tubuh korban di sekitar lokasi kejadian," ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Kapolsek Kaliwates, AKP Mahrobi Hasan saat dikonfirmasi merdeka.com menjelaskan, peristiwa bermula saat lima pemuda itu mabuk dan tertidur di sekitar rel kereta api yang ada di lokasi kejadian.
Mendengar suara keras dari kereta api, empat pemuda mabuk rekan korban bisa segera bangun dari tidurnya sehingga selamat. Nahas, korban yang tetap tertidur pulas akhirny tertabrak kereta.
"Empat temannya itu selamat karena bisa menghindar dari kereta api itu. Sedangkan korban diduga mabuk berat, sehingga bablas, tidak bisa menghindar," ujar Mahrobi.
"Saat itu kan masih sekitar jam 3 pagi, jadi warga sekitar lokasi kejadian masih tidur, tidak ada yang mengingatkan," lanjut Mahrobi.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang-orang tersebut menjauh dari rel.
"Sudah dibunyikan suling dengan keras. Beberapa yang lain sudah menjauh tapi ada satu orang masih berada cukup dekat dengan rel, karena posisi yang sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan," ujar Cahyo.
Usai kejadian, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kaliwates, kemudian bersama anggota Polsek Kaliwates dan dibantu warga sekitar melakukan evakuasi terhadap korban.
Cahyo menegaskan bahwa, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan dan sudah dilarang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Cahyo mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.