Relawan Aku Rapopo tuntut Kejagung usut kasus TransJakarta
Relawan 'aku Rapopo' juga mengutuk keras adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap Kejaksaan.
Puluhan Advokat yang tergabung dalam Relawan Advokat Pendukung Prabowo
(Aku Rapopo) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Melalui Kejari setempat, mereka menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan adanya transkrip pembicaraan antara Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief terkait proyek pengadaan bus Trans Jakarta.
"Ini tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi dukungan dengan salah satu capres. Kebetulan saja momennya bersamaan," ujar Arif Sahudi Inisiator 'Aku Rapopo', kepada wartawan, Rabu (25/6).
Menurut Arief, terkait hal tersebut, pihaknya menyampaikan 6 tuntutan kepada Kejaksaan Agung atas beberapa kasus yang selama ini mandek. Tuntutan tersebut ditandatangani oleh 30 advokat dari beberapa organisasi, antara lain Peradi dan Ikadin di Solo raya.
Keenam tuntutan tersebut, yakni meminta Kejagung memberikan klarifikasi terkait dugaan bocornya transkrip pembicaraan antara Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyebut nama Jokowi dalam proyek pengadaan bus Trans Jakarta.
"Kami juga minta Kejaksaan tak tebang pilih dalam menangani perkara, terlebih perkara terlebih perkara korupsi, dengan memanggil Jokowi," ujar M Taufiq, advokat lainnya.
Kejaksaan lanjut Taufiq juga harus independen dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara.
"Ada indikasi, kasus korupsi yg melibatkan pejabat negara selalu mandek, atau sengaja dihentikan. Kasus Trans Jakarta yang nilainya, 1,3 triliun, akhirnya mandek. Bandingkan dengan kasus lurah yang hanya jutaan, langsung diusut tuntas. Harusnya Kejaksaan proporsional dong," katanya.
Lebih lanjut Taufiq menegaskan, relawan 'aku Rapopo' juga mengutuk keras adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
"Kami juga meminta KPK untuk mau menjadi supervisi kasus bus Trans Jakarta," pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Relawan Aku Rapopo diterima oleh Kejari Solo. Mereka menyerahkan 6 tuntutan tersebut agar diteruskan ke Kejagung.
Baca juga:
Basrief tegaskan difitnah Progres 98 soal pembicaraan sama Mega
Megawati laporkan Faizal Assegaf & inilah.com ke Mabes Polri
Jaksa agung siap diperiksa Polri soal transkrip dengan Megawati
Polri telusuri pembuat transkip diduga Mega-Jaksa Agung
Kapolri tegaskan surat Jaksa Agung larang periksa Jokowi palsu
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.