Relawan Satgas Covid-19 Ajak Warga Adaptasi Cara Ibadah Iduladha saat PPKM Darurat
Peraturan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No. 15 Tahun 2021.
Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas COVID-19 (BKR Satgas COVID-19) menggelar Webinar Relawan Berperan: Menegakkan Protokol Ibadah Iduladha di Era Pandemi secara daring melalui Aplikasi Zoom dan Youtube Live (18/7).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini mengundang Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD., dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A sebagai narasumber utama.
-
Kapan pesan tersebut ditulis? "Catatan di kertas itu ditandatangani dan ditulis tanggalnya oleh dua pekerja laki-laki: \"James Ritchie dan John Grieve membangun lantai ini, tapi mereka tidak minum wiskinya. 6 Oktober 1887.\"Siapa pun yang menemukan botol ini boleh menganggap abu kami bertebaran di sepanjang jalan."
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan seorang ibu meminta maaf kepada anaknya? "Nak, ibu sangat menyesal jika keputusan ibu sebelumnya membuatmu sedih. Ibu berharap kamu dapat memaafkan kesalahan ibu. Ibu selalu bersedia mendengarkan dan belajar dari pengalaman ini bersama-sama denganmu."
-
Kapan gua tersebut tertutup? Gua tersebut diduga telah ditutup selama 3.300 tahun sejak zaman Firaun Ramses II, penguasa Mesir Kuno dengan wilayah kekuasaan yang mencakup pesisir Mediterania dan Sungai Nil.
-
Apa makna di balik ungkapan "Urip iku terus mlaku, bebarengan karo wektu, sing bisa gawa lakumu, supaya apik nasibmu?" Urip iku terus mlaku, bebarengan karo wektu, sing bisa gawa lakumu, supaya apik nasibmu. Hidup itu terus berjalan, bersamaan dengan waktu, yang bisa membawa tingkah lakumu, biar nasibmu baik2.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan dan Ketua BKR Satgas COVID-19 Andre Rahadian.
“BKR Satgas COVID-19 terus menunjukan komitmen untuk menjadi wadah pergerakan relawan dalam menuntaskan COVID-19 dengan tindakan pentaheliks, diantaranya dalam momen Hari Raya Iduladha 1442 H. Mari seluruh relawan dan masyarakat bergerak bersama menjalankan dan mensosialisasikan protokol kesehatan 3M untuk terus berjalan agar khidmat Iduladha tetap bisa kita rasakan. Diharapkan webinar ini memberikan manfaat sehingga para relawan dapat menyebarkan informasi serta menerapkannya di tengah masyarakat mulai dari Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban,” ungkap Andre Rahadian dalam sambutannya.
Selanjutnya, Lilik Kurniawan mengatakan, “Saya menaruh empat harapan besar kepada para relawan yang mengikuti acara ini, yaitu agar para relawan mampu menerapkan materi yang disampaikan dan terus mensosialisasikan protokol kesehatan 3M sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19 di tengah Hari Raya Iduladha. Jangan sampai kelalaian penanggulangan COVID-19 pada Hari Raya Idulfitri yang lalu terjadi kembali. Selanjutnya, mari mengusung kegiatan relawan bantu warga dengan memberikan perhatian dan bantuan bagi mereka yang terpapar COVID-19. Pesan saya yang terakhir adalah mari bijak dalam bermedsos, sampaikan konten edukasi positif yang membawa harapan dan jauhi berita menyesatkan atau hoax.”
Di kesempatan yang sama ini, Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyampaikan, “Satgas bersama Pemerintah melakukan pengamatan bahwa tiap adanya liburan panjang, terutama liburan yang menyangkut hari besar keagamaan, akan terjadi lonjakan angka kasus COVID-19 dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu setelahnya. Ditambah sekarang masuk varian delta, sebuah mutasi virus yang kesempatan penularannya sangat cepat. Maka dari itu, Satgas Bersama Pemerintah tidak ragu untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka COVID-19 yang diterapkan selama tanggal 18-25 Juli 2021.”
Peraturan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No. 15 Tahun 2021. Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali.
“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Terlebih lagi, tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” jelas KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh mengenai fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah salam dituasi pandemi COVID-19.
Lebih lanjut lagi, KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan mengenai pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI no KEP-1440/DP-MUI/VII/2021. Terdapat satu poin penting yang patut diperhatikan adalah bahwasanya penerapan kebijakan ini harus dipandang dengan kondisi faktual di daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, secara kontekstual Pemerintah memberikan respon melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan. Selanjutnya, perlu kita perhatikan bahwa pemilihan diksi dalam melihat kehadiran COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat.
“Perlu ditekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini. Hal ini adalah keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah keagamaan namun di titik lain tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain,” pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa ini.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Wapres Maruf Amin Sebut Haramkan Membuka Masjid
Jelang Iduladha, Harga Telur Naik Menjadi Rp25.000 per Kg
Secara Simbolis, Panglima TNI Serahkan Sapi Kurban
Sambut Iduladha, Atta Halilintar dan Aurel Borong Hewan Kurban
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Salat Idul Adha di Rumah
Kemendag Pastikan Stok Hewan Kurban untuk Iduladha 2021 Cukup